Soal Eksekusi Di Alaspandan Probolinggo, Ketua PN.Kraksaan Klaim Sudah Ada Perlawanan Kuasa Hukum

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Putu Agus Wiranata, S.H, M.H pergi meninggalkan lokasi eksekusi setelah di kejar-kejar warga yang tidak puas atas putusan PN. Kraksaan nomor 46/Pdt.G/2008/PN Kab.Probolinggo. (Foto : Rachmat)
PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Pasca eksekusi tanah di Dusun Patemon, Desa Alaspandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo pada Rabu 15 Oktober 2025 menyisakan cerita dan peristiwa.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Putu Agus Wiranata, S.H, M.H yang turut hadir dalam eksekusi tanah seluas 4410 M2 dan 6 rumah yang dirobohkan oleh juru sita Pengadilan Negeri ( PN) Kraksaan tersebut hampir saja terjadi insiden.
Keluarga Termohon eksekusi melabrak karena tersulut amarah dengan kehadiran ketua PN. Kraksaan Putu Agus Wiranata, S.H,M.H, namun beruntung atas kesigapan aparat kepolisian yang berjaga sejak pagi hingga siang hari tersebut segera mengevakuasi orang nomor satu di PN. Kraksaan tersebut.
Disaat warga mengejarnya ketua PN. Kraksaan Putu Agus Wiranata, S.H, M.H. sempat memberikan statemen pertanyaan wartawan seputar berita acara konstatering atau pemeriksaan lokasi tanah yang dipermasalahkan kuasa hukum Termohon eksekusi Prayudha Rudi Nurcahya, SH.
Menurut Putu Agus Wiranata, perihal eksekusi tanah warga pihak kuasa hukum Termohon sudah melakukan perlawanan di PN. Kraksaan.
“Kuasa hukumnya sudah melakukan perlawanan, sudah diperiksa dan sudah diputus, itu saja jawabannya ya,”ujar Putu Agus Wiranata, sambil buru-buru meninggalkan lokasi eksekusi pada Rabu (15/10/2025).
Disaat itu pula keluarga Termohon eksekusi meminta agar masker yang digunakan ketua PN.Kraksaan dibuka biar tahu wajahnya.
“Dibuka….dibuka maskernya biar semua orang tahu, ayo saya inginnya eksekusi ini sesuai dengan putusan,”pinta Samsul Arifin salah satu Termohon eksekusi.(rac)