Tiga Pengoplos LPG Ditangkap di Bogor, Polisi Ungkap Modus Rumah Kontrakan

BOGOR – Kepolisian Sektor Cileungsi berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di kawasan Kampung Cibeureum, Cileungsi Kidul, Kabupaten Bogor, yang dinilai telah merugikan masyarakat dan negara. Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang pelaku ditangkap saat tengah memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram (kg) ke dalam tabung 12 kg non-subsidi.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, setelah petugas menerima laporan aktivitas mencurigakan dari warga sekitar.
“Alhamdulillah kemarin pada pukul 11.00 WIB kami mendapati lokasi pengoplosan gas di daerah Kampung Cibeureum, Cileungsi Kidul, yang mana tempat ini bukan pertama kali, tapi ini tempat yang kedua kali kami gerebek,” kata Edison kepada wartawan.
Edison menyebut, pada penggerebekan pertama polisi tidak menemukan pelaku di lokasi, hanya sisa peralatan dan tabung gas yang sudah digunakan. Namun kali ini, petugas berhasil menangkap tiga orang pelaku saat sedang beraksi.
Dari lokasi, polisi menyita 160 tabung LPG ukuran 3 kg, 74 tabung LPG ukuran 12 kg, 41 alat suntik pengisi, satu timbangan elektrik, serta empat unit handy talky (HT) yang digunakan untuk berkomunikasi antaranggota jaringan.
“Juga barang bukti kita amankan untuk stabil ini sekitar 160 tabung gas 3 kg. Kemudian 74 tabung gas 12 kg, berikut alat suntik sekitar 41. Kemudian timbangan elektrik 1 berikut 4 buah HT,” ujarnya.
Menurut penyelidikan sementara, para pelaku melakukan pengoplosan di rumah kontrakan yang diubah menjadi tempat produksi gas ilegal.
“Jadi dalam rumah itu kontrakan biasa 15-20 tabung, kemudian nanti dijemput oleh pemilik modal dinaikkan ke mobil, kemudian dibawa,” terang Edison.
Tiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial R, A, dan J. R diketahui sebagai pemilik modal sekaligus pengirim gas hasil oplosan, sedangkan A dan J berperan sebagai pelaku lapangan yang bertugas mengisi ulang gas subsidi ke tabung besar — yang dalam praktiknya disebut sebagai “dokter”.
Hasil pemeriksaan menyebutkan, gas hasil oplosan tersebut diedarkan ke beberapa wilayah seperti Bekasi, Jakarta Utara, dan Depok, dengan keuntungan berlipat karena menjual gas subsidi seolah gas non-subsidi.
“Ancaman hukuman 6 tahun, denda Rp 20 miliar. Undang-undang yang kenakan adalah Pasal 55 Nomor 22 Tahun 2001. Hasil keterangan gas ini diperjualbelikan di Bekasi, kemudian Jakarta Utara dan juga Depok,” tambah Edison.
Polisi menegaskan bahwa praktik pengoplosan gas LPG tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan warga karena risiko kebocoran dan ledakan gas yang tinggi. Selain itu, kegiatan ilegal ini memperburuk distribusi LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang berperan dalam pendistribusian gas oplosan tersebut. []
Siti Sholehah.