Disiksa dengan Kabel dan Rokok, Korban Penyekapan Pondok Aren Trauma Berat

TANGERANG SELATAN — Kasus penyekapan yang menggemparkan warga Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, kini menjadi perhatian publik setelah polisi mengungkap adanya sembilan pelaku yang terlibat dalam tindak kekerasan tersebut. Insiden ini bermula dari transaksi jual beli mobil yang berujung penculikan dan penyiksaan terhadap empat korban.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/10/2025), ketika empat korban—DJ, I, NA, dan AAM—bertemu para pelaku di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pertemuan yang semula dimaksudkan untuk transaksi jual beli mobil berubah menjadi tragedi setelah para korban dibawa paksa ke rumah dua lantai di Perumahan Taman Mangu Indah, Pondok Aren.
Kapolsek Karas, AKP Danang Rahayu Winarno, menjelaskan bahwa salah satu korban berhasil melarikan diri dan melapor ke polisi dua hari setelah kejadian. Laporan itu menjadi kunci penggerebekan dan penyelamatan tiga korban lainnya oleh tim Resmob Polda Metro Jaya.
“Terima kasih Resmob Polda Metro Jaya yang menemukan keberadaan kami, meskipun kami sudah dipindahkan tempat, langsung mereka tidak lama, cepat menemukan kami,” ujar Indra, salah satu korban, Kamis (16/10/2025). “Kalau tidak ditemukan Resmob Polda Metro Jaya, tidak tahu nasib kami seperti apa,” lanjutnya.
Selama penyekapan, para korban mengaku mendapat siksaan fisik yang kejam. “Kaki, paha juga, semua, bibir, kepala pada benjol. Kayak membabi buta,” ucap Indra.
Korban lainnya, Ajit Abdul Majid, membenarkan hal itu. “Karena dipukul, karena dicambuki,” ujarnya.
Menurut kesaksian korban, para pelaku menggunakan berbagai benda untuk menyiksa mereka. “Ada yang pakai selang, ada yang pakai kabel, terus gantungan baju, hanger,” kata Indra. Ia juga menyebut para pelaku menyundut tubuh korban dengan rokok.
Sementara Nurul alias Ibenk menggambarkan kekejaman para pelaku dengan kalimat menyesakkan, “Kayak bukan manusia, bang. Saya kayak bukan manusia yang enggak dihargai, kayak hewan, saya ditendang,” ujarnya sambil menangis.
Polisi kemudian menangkap sembilan orang pelaku yang terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan: MAM (41), NN (52), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, dan MA (39). Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa MAM bertindak sebagai koordinator utama sekaligus eksekutor, sedangkan NN berperan memancing korban.
“Saudari NN itu perannya sebagai koordinator lapangan, kemudian memancing agar korban mau ikut, kemudian memeras korban,” jelas Ade Ary.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 333 dan/atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain di balik kasus ini.
Tragedi Pondok Aren menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar berhati-hati dalam transaksi jual beli daring, terutama yang menggunakan sistem cash on delivery tanpa verifikasi pihak terpercaya. []
Siti Sholehah.