Polisi Bongkar Penggunaan Pelat Dinas Palsu pada Pajero Hitam

JAKARTA — Kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti viralnya video pengemudi mobil Mitsubishi Pajero hitam yang menggunakan lampu strobo dan pelat dinas Polri di jalan raya. Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa sopir tersebut bukan anggota kepolisian dan menggunakan pelat dinas palsu.
“Setelah dilakukan pengecekan, pelat yang digunakan palsu dan tidak terdaftar di database Polri,” tulis akun resmi Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Minggu (19/10/2025).
Divpropam menjelaskan bahwa kendaraan serta pengemudi kini telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan. “Saat ini kendaraan dan pengemudi sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” sebut pihak Divpropam dalam keterangan resminya.
Tindakan tegas ini dilakukan guna menjaga ketertiban serta mencegah penyalahgunaan atribut kepolisian oleh pihak yang tidak berwenang. Pihak kepolisian menegaskan kembali bahwa pengemudi Pajero hitam tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan institusi Polri.
“Pengemudi Pajero hitam berpelat Polri tersebut bukan anggota Polri,” tegas Divpropam.
Kasus ini mencuat setelah video pengemudi Pajero tersebut viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, terlihat mobil berwarna hitam itu melaju di jalan dengan strobo menyala dan membunyikan sirene layaknya kendaraan dinas resmi. Ketika ditegur oleh pengendara lain yang merekam, sopir itu justru menanggapi dengan nada menantang.
“Hayang diviralin? Nggak usah kayak gitu,” ujar pengemudi dalam video yang tersebar luas.
“Macet… macet… macet…,” sahut si perekam yang tampak kesal dengan kelakuan sopir tersebut.
Kejadian ini mendapat perhatian luas dari masyarakat yang menilai tindakan pengemudi tersebut meresahkan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Penggunaan atribut atau pelat palsu, apalagi menyerupai institusi resmi negara, merupakan pelanggaran serius yang dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap aparat penegak hukum.
Kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini secara hukum, baik terhadap penggunaan pelat palsu maupun penyalahgunaan tanda kendaraan dinas. Saat ini, penyidik masih mendalami motif pelaku dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. []
Siti Sholehah.