Polisi Bongkar Tawuran Bersenjata dan Narkoba di Jakpus

JAKARTA — Aksi tawuran di kawasan Jalan Inspeksi Kramat Kembang XI, Jakarta Pusat, berakhir ricuh setelah petugas kepolisian menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam keributan tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang berbahaya, mulai dari senjata tajam hingga narkotika dan bom molotov.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa peristiwa ini bukan lagi sekadar kenakalan remaja. “Ketika ditemukan celurit, molotov, dan narkoba, ini bukan lagi soal kenakalan remaja. Ini bentuk kriminalitas jalanan yang membahayakan masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Senin (20/10/2025).

Delapan pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MF (24), A (24), AM (29), GR (16), MR (23), JA (24), YF (24), dan KR (22). Mereka ditangkap sekitar pukul 02.30 WIB setelah petugas menerima laporan dari warga yang resah mendengar keributan di kawasan padat tersebut. Saat petugas mendatangi lokasi, para pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita enam celurit, satu botol bom molotov, dua belas klip tembakau sintetis (sinte), serta satu alat hisap sabu (bong). Barang-barang itu diduga akan digunakan untuk aksi tawuran dan pesta narkoba.

Susatyo menambahkan, kepolisian memandang serius peristiwa ini karena menunjukkan adanya pergeseran dari sekadar perkelahian antarwarga menjadi tindak kriminal yang terorganisasi dan berpotensi menimbulkan korban jiwa. “Kami memahami bahwa setiap anak muda memiliki masa depan yang cerah. Namun, ketika mereka tersesat dalam kekerasan dan narkoba, bukan hanya mereka yang dirugikan, tapi juga keluarga dan lingkungan sekitarnya,” tuturnya.

Ia mengajak masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih aktif mengawasi dan mendampingi anak-anak muda di lingkungannya. “Kami ingin mengajak semua pihak, khususnya orang tua dan komunitas, untuk bersama-sama membimbing dan memberikan jalan yang benar agar generasi muda bisa tumbuh menjadi pribadi yang produktif dan bermanfaat,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menjelaskan bahwa para pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama dan Pasal 114 serta 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka lari, tapi kami kejar dan amankan delapan orang berikut barang bukti. Kami pastikan setiap tindakan yang mengganggu ketertiban umum akan kami tindak tegas,” tegas William.

Aparat berencana meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan tawuran, termasuk di kawasan Johar Baru, Kemayoran, dan Tanah Tinggi, guna mencegah aksi serupa yang kerap terjadi pada malam hingga dini hari. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *