Pemuda di Ciganjur Bakar Rumah Mantan karena Sakit Hati

JAKARTA — Aksi nekat seorang pemuda berinisial MS alias TB (21) di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, membuat geger warga setempat. Pemuda tersebut membakar rumah mantan pacarnya, YP, pada Jumat (17/10/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, setelah tidak terima diputuskan oleh sang kekasih.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi menjelaskan, pelaku nekat melakukan perbuatan itu karena didorong rasa sakit hati. “Jadi waktu itu dia sakit hati. Jadi dia diputuskan kemudian dia merasa sakit hati,” ujar Nurma dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).

Menurut keterangan polisi, MS dan YP telah menjalin hubungan asmara selama delapan bulan. Namun hubungan itu berakhir tidak baik, membuat pelaku merasa terpukul dan ingin melampiaskan emosinya. Setelah sempat bertengkar, MS pergi membeli bensin lalu kembali ke rumah mantannya di Jalan Pasir 3, RT 02 RW 6, Ciganjur. Di lokasi, ia menyiram bensin ke beberapa bagian rumah dan menyalakan api menggunakan korek.

Beruntung, api tidak sempat meluas. Ibu korban, SM, yang saat itu berada di rumah, segera meminta bantuan tetangga untuk memadamkan api. “Warga datang dan langsung memadamkan,” kata Nurma. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kebakaran itu sempat menghanguskan rak sepatu, pakaian, serta beberapa sandal dan sepatu di sekitar lokasi.

Setelah kejadian, SM langsung melapor ke kepolisian. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap pelaku di tempat kerjanya di kawasan Babelan, Bekasi. Polisi mengungkap, sebelumnya MS sempat mengirim pesan ancaman kepada YP bahwa ia akan membakar rumahnya. Ancaman tersebut menjadi petunjuk penting dalam penangkapan.

“Pelaku sudah kita amankan dan sudah kita tahan di Polsek Jagakarsa untuk tindak lanjut berikutnya,” jelas Kompol Nurma Dewi.

Tindakan MS menunjukkan impulsivitas tinggi akibat dorongan emosi ekstrem. Menurut analisis psikologis, penolakan dalam hubungan dapat memicu perasaan kehilangan, penghinaan, dan dendam bagi individu yang belum mampu mengelola emosinya. Dalam kasus seperti ini, tindakan destruktif bisa muncul sebagai bentuk pelampiasan kemarahan dan keinginan untuk “menghukum” pihak yang dianggap menyakiti.

Pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembakaran yang mengakibatkan bahaya umum bagi barang. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun. Pasal ini dibuat untuk melindungi keamanan umum dari tindakan yang dapat menimbulkan bahaya besar terhadap keselamatan publik.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa rasa sakit hati yang tidak dikelola dengan baik bisa berujung pada tindakan kriminal serius. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak membiarkan emosi sesaat menguasai diri, dan segera mencari bantuan atau bercerita kepada orang terdekat ketika menghadapi masalah pribadi. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *