Pelajar Tewas Dianiaya, Oknum TNI Dihukum 10 Bulan

MEDAN — Kasus penganiayaan yang menimpa seorang pelajar SMP di Medan berakhir dengan vonis ringan terhadap pelaku, Sertu Riza Pahlivi. Anggota TNI tersebut dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Pengadilan Militer I-02 Medan atas perbuatannya yang menyebabkan tewasnya MHS (15), pelajar kelas 3 SMP Negeri di Medan.

Dalam sidang yang dipimpin Letkol Ziky Suryadi, Majelis Hakim menyatakan bahwa Riza terbukti bersalah melakukan tindak pidana “karena kealpaan menyebabkan kematian orang lain.” Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa oditur militer yang sebelumnya menuntut satu tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Menyatakan perbuatan terdakwa yaitu Riza Pahlivi terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan kematian orang lain, pidana penjara selama 10 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Letkol Ziky Suryadi seperti dikutip dari detikSumut, Selasa (21/10/2025).

Selain pidana penjara, hakim juga mewajibkan Riza membayar restitusi sebesar Rp 12,7 juta kepada pihak keluarga korban, yang diajukan oleh Lenny Damanik, ibu MHS. Restitusi tersebut dimaksudkan sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kehilangan yang dialami keluarga korban.

Vonis ini menimbulkan beragam tanggapan dari masyarakat, terutama karena hukuman yang dijatuhkan dinilai terlalu ringan untuk kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang remaja. Meski demikian, pihak pengadilan menegaskan bahwa putusan diambil berdasarkan pertimbangan hukum dan bukti bahwa kematian korban terjadi akibat kelalaian, bukan kesengajaan.

Kasus bermula ketika MHS, siswa berusia 15 tahun, diduga ikut menyaksikan aksi tawuran di kawasan Deli Serdang. Dalam situasi itu, Sertu Riza yang mencoba membubarkan kerumunan diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Akibat luka yang diderita, MHS akhirnya meninggal dunia.

Kejadian tersebut menimbulkan keprihatinan di masyarakat karena melibatkan aparat militer dalam tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur. Banyak pihak menilai bahwa aparat seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan bertindak dengan kekerasan berlebihan.

Sementara itu, Sertu Riza diberi waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Pengadilan Militer menyebut, keputusan akhir akan bergantung pada hasil evaluasi pihak terdakwa.

Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya profesionalitas aparat dalam menangani situasi di lapangan, terutama ketika berhadapan dengan anak-anak atau remaja. Penegakan hukum terhadap oknum militer yang melakukan pelanggaran menjadi langkah penting agar kepercayaan publik terhadap institusi TNI tetap terjaga. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *