DPRD Mediasi Sengketa Lahan Samarinda

SAMARINDA — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda turun tangan memediasi sengketa lahan yang berujung pada eksekusi di Jalan H. M. Ardans (Ring Road 2), RT 28, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu. Mediasi dilakukan setelah adanya pengaduan dari warga terdampak yang meminta kejelasan atas kepemilikan tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyatakan pihaknya telah menerima aduan dari warga yang menjadi objek eksekusi dan segera menindaklanjutinya dengan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan. “Kami sudah memanggil pihak pelaksana eksekusi dan juga pihak pemenang perkara dari PT Sumber Mas Timber,” ujarnya seusai Rapat Hearing Komisi I pada Senin (20/10/2025).

Samri menegaskan, langkah mediasi DPRD bukanlah bentuk intervensi terhadap keputusan hukum. Menurutnya, Komisi I menghormati seluruh proses peradilan yang telah berlangsung hingga tahap kasasi, di mana hasil akhirnya memenangkan pihak PT Sumber Mas Timber. “Tujuan kami bukan untuk menggugat keputusan pengadilan, tetapi mencari jalan tengah agar tetap ada rasa keadilan dan kemanusiaan bagi masyarakat yang terdampak,” jelasnya.

Ia menambahkan, banyak warga mengaku telah menempati dan mengelola lahan tersebut selama bertahun-tahun, bahkan menggantungkan hidup dari hasil bercocok tanam di sana. Namun kini mereka harus kehilangan tempat tinggal setelah putusan eksekusi dilakukan.

Samri menjelaskan bahwa pihaknya berharap PT Sumber Mas Timber dapat menunjukkan itikad baik dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam penyelesaian sengketa. “Kami berharap ada sedikit kebijakan dan rasa kepedulian dari pihak perusahaan terhadap masyarakat yang terdampak,” tuturnya.

Lebih lanjut, Komisi I DPRD Samarinda akan mempelajari seluruh data dan keterangan dari kedua belah pihak sebelum menyusun rekomendasi resmi. Hasil pembahasan ini nantinya akan disampaikan kepada pemerintah kota dan pihak terkait untuk menjadi pertimbangan dalam langkah penyelesaian selanjutnya.

Mediasi ini diharapkan DPRD mampu mencegah konflik serupa yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial di masyarakat. “Kami ingin ada solusi berkeadilan, bukan hanya secara hukum, tetapi juga secara kemanusiaan,” pungkas Samri.

Pendekatan mediasi yang dilakukan DPRD Kota Samarinda ini menunjukkan upaya legislator untuk menyeimbangkan kepastian hukum dan perlindungan sosial bagi warga terdampak. Dengan langkah ini, DPRD berperan sebagai penghubung antara pihak yang menang di pengadilan dan masyarakat yang terimbas langsung, sekaligus mendorong terciptanya dialog yang konstruktif dan solusi yang lebih manusiawi. []

Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *