Korban Pilih Damai, Pencuri Tas di Depok Tak Diproses Hukum

DEPOK — Sebuah insiden pencurian di salah satu restoran di kawasan Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Jawa Barat, menjadi sorotan publik setelah video pria terduga pelaku pencurian viral di media sosial. Dalam rekaman itu, pria tersebut tampak babak belur akibat diamuk massa yang kesal atas tindakannya.
Kepolisian Sektor Beji memastikan bahwa kasus tersebut kini telah diselesaikan melalui jalur restorative justice setelah korban memilih untuk tidak melanjutkan ke ranah hukum.
Kapolsek Beji Kompol Josman membenarkan peristiwa itu. Ia menjelaskan, kejadian berlangsung pada Minggu (19/10/2025) sore. Setelah kejadian, korban segera menghubungi layanan darurat 110 untuk meminta bantuan pihak kepolisian.
“Pelaku diamankan di Polsek Beji setelah korban melaporkannya melalui 110. Dengan respons cepat, anggota piket mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku ke Polsek Beji,” jelas Josman, Selasa (21/10/2025).
Dalam video yang beredar luas, terlihat warga berkerumun mengelilingi seorang pria dengan wajah penuh luka. “Nih maling tas nih,” ujar seorang warga dalam video tersebut. Dari keterangan pengunggah, disebutkan bahwa pelaku tidak sendirian. Satu pelaku lain berhasil kabur menggunakan sepeda motor, sementara satu orang tertangkap warga di lokasi.
Josman menambahkan bahwa meski pelaku sudah diamankan, korban memilih untuk tidak membuat laporan resmi ke kepolisian. Sebagai gantinya, penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice.
“Namun korban tidak bersedia membuat laporan dan meminta masalah tersebut diselesaikan secara restorative justice dan membuat surat pernyataan bersama,” ungkapnya.
Restorative justice atau keadilan restoratif sendiri merupakan langkah hukum yang menekankan penyelesaian kasus di luar pengadilan, dengan fokus pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, bukan pada penghukuman semata.
Meski demikian, pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak main hakim sendiri dalam menanggapi tindakan kriminal. Tindakan kekerasan terhadap pelaku kejahatan, menurut kepolisian, justru dapat menimbulkan masalah hukum baru.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tindakan kriminal, sekecil apa pun, tetap harus ditangani sesuai prosedur hukum. Di sisi lain, keputusan korban untuk menempuh jalur damai menegaskan bahwa penyelesaian berbasis keadilan restoratif kini menjadi alternatif yang diakui secara sah dalam sistem hukum Indonesia. []
Siti Sholehah.