Leraikan Remaja Tawuran, Tukang Parkir Jadi Korban Air Keras

JAKARTA — Seorang tukang parkir berinisial A mengalami luka serius akibat disiram cairan kimia jenis air keras di Jalan Raya Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Insiden tersebut terjadi pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 06.30 WIB, saat korban berupaya melerai perkelahian antarremaja di lokasi kejadian.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa korban tidak terlibat dalam pertikaian, melainkan mencoba menenangkan kedua kelompok yang sempat bersitegang di jalanan. “Korban sedang menunggu parkiran, melihat enam orang dengan menggunakan tiga motor di antaranya ada seorang wanita keluar dari warung kopi ke arah lampu merah,” ungkap Reonald kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Namun, suasana berubah tegang ketika kelompok tersebut berpapasan dengan rombongan lain yang berjumlah sekitar sepuluh orang menggunakan lima sepeda motor. Adu mulut pun tak terhindarkan hingga memicu keributan. Melihat situasi memanas, A berinisiatif membubarkan kerumunan agar tidak menimbulkan kekacauan di sekitar lokasi.

“Korban berteriak, ‘Sudah, jangan pada ribut, bubar, bubar’, berusaha menenangkan kedua belah pihak,” lanjut Reonald. Sayangnya, niat baik korban justru berujung tragis.

Dari arah kelompok remaja yang disebut berasal dari Bekasi, salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan secara tiba-tiba menyiramkan cairan diduga air keras ke tubuh korban. Serangan itu menyebabkan korban menjerit kesakitan dan jatuh di lokasi kejadian, sementara pelaku langsung melarikan diri bersama rekan-rekannya.

“Namun tiba-tiba satu remaja turun dari motor dan langsung menyiramkan air keras ke tubuh korban. Kasus ditangani Polsek Cakung,” ujar Reonald menegaskan.

Usai kejadian, warga sekitar segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit terdekat. Hingga kini, pihak kepolisian masih memburu para pelaku dan melakukan penyelidikan mendalam, termasuk mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Kasus penyiraman air keras ini kembali menjadi perhatian publik lantaran melibatkan korban yang sama sekali tidak terlibat dalam keributan, melainkan berupaya menengahi. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan konflik kepada aparat hukum.

Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa tindakan kekerasan dengan cairan kimia berbahaya termasuk dalam kategori tindak pidana berat, yang dapat dijerat dengan pasal penganiayaan berat sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga Selasa malam, kondisi korban dilaporkan masih menjalani perawatan intensif akibat luka bakar di beberapa bagian tubuh. Sementara itu, aparat Polsek Cakung dan Polres Metro Jakarta Timur telah menurunkan tim untuk mengidentifikasi para pelaku berdasarkan keterangan saksi di lokasi. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *