Cemburu Buta, Istri di Jakbar Potong Alat Kelamin Suami

JAKARTA — Kasus penganiayaan ekstrem kembali mengguncang wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Seorang wanita berinisial HZ ditangkap polisi usai melakukan tindakan sadis terhadap suaminya, H, dengan memotong alat kelamin korban hingga putus. Perbuatan itu diduga dipicu rasa cemburu mendalam setelah pelaku memergoki percakapan suaminya dengan perempuan lain.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi pada Minggu (20/07/2025). Pelaku melakukan aksinya saat korban tengah tertidur di rumah mereka. “Kami dapat laporan tiga hari kemudian saat korban dirawat di RSCM. Kami melakukan penelusuran ke rumah sakit, dan benar, korban sudah di rumah sakit dan kami temukan bahwa alat kelamin korban terputus,” ujar Ganda, Selasa (21/10/2025).

Menurut hasil penyelidikan, HZ mengaku melakukan aksinya karena diliputi emosi dan rasa cemburu. Ia menemukan isi percakapan suaminya di ponsel dan merasa dikhianati. Tanpa berpikir panjang, pelaku mengambil pisau cutter dan menyerang suaminya saat tidur.
“Pelaku melakukan aksinya saat korban tertidur. Jadi, dia pakai pisau cutter,” tambah Ganda.

Ironisnya, usai kejadian itu, korban yang terluka parah justru masih sempat membawa istrinya ke fasilitas kesehatan terdekat menggunakan sepeda motor. “Setelah penganiayaan berat itu, korban langsung berkendara ke fasilitas kesehatan terdekat dengan membonceng tersangka. Setelah itu baru dirujuk ke RSCM,” jelas Ganda.

Korban kemudian menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Namun, setelah berjuang selama 23 hari, nyawanya tidak tertolong. “Sayangnya korban meninggal dunia di RSCM 23 hari setelah kejadian, tepatnya pada 12 Agustus 2025,” kata Ganda.

Pihak kepolisian telah menetapkan HZ sebagai tersangka dan menahannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara. Polisi juga telah menggelar rekonstruksi kasus dengan memperagakan 18 adegan untuk memperjelas kronologi peristiwa tersebut.

Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung tragis di Jakarta. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak membiarkan persoalan pribadi berkembang menjadi kekerasan fisik. “Langkah kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan ada keadilan bagi korban dan pencegahan kasus serupa di masa mendatang,” tegas Ganda.

Tragedi di Kebon Jeruk ini menjadi pengingat keras bahwa kecemburuan yang tidak terkendali dapat berujung pada tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merenggut nyawa dan menghancurkan kehidupan keluarga. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *