Eks TNI Pembunuh Bos Rental Tak Lagi Dihukum Seumur Hidup

JAKARTA — Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis penjara seumur hidup terhadap dua mantan prajurit TNI pelaku penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, memicu gelombang kritik dari sejumlah organisasi masyarakat sipil. Koalisi Masyarakat Sipil menilai langkah tersebut mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan di Indonesia.

“Putusan ini diambil tanpa penjelasan terbuka kepada publik mengenai dasar dan pertimbangan hukumnya. Proses peradilan yang tertutup seperti ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan,” tegas Koalisi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/10/2025).

Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari sejumlah lembaga seperti Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, hingga Human Right. Mereka menegaskan bahwa Mahkamah Agung semestinya berperan sebagai benteng terakhir dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia.

“MA seharusnya menjadi benteng terakhir supremasi hukum, bukan bagian dari mekanisme impunitas,” lanjut pernyataan tersebut.

Koalisi juga menyoroti bahwa keputusan MA yang membatalkan vonis seumur hidup bagi dua eks prajurit justru menunjukkan adanya praktik impunitas di tubuh lembaga hukum. Mereka menganggap praktik seperti ini sebagai ancaman serius terhadap agenda reformasi hukum dan keamanan yang telah diperjuangkan sejak 1998.

“Koalisi menilai bahwa praktik impunitas semacam ini merupakan ancaman nyata terhadap supremasi sipil dan negara hukum. Dalam kerangka reformasi keamanan pasca-reformasi 1998, agenda pemisahan militer dari urusan sipil dan mekanisme pengawasan sipil terhadap militer sudah menjadi tuntutan penting,” tulis Koalisi.

Diketahui, MA melalui putusan kasasi nomor 213 K/MIL/2025 mengubah hukuman dua mantan prajurit, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, dari penjara seumur hidup menjadi 15 tahun penjara. Sementara satu prajurit lainnya, Rafsin Hermawan, mendapat pengurangan hukuman menjadi 3 tahun penjara. Ketiganya juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Selain itu, MA juga menetapkan kewajiban restitusi kepada keluarga korban. Terdakwa Bambang dan Akbar masing-masing diwajibkan membayar ganti rugi senilai ratusan juta rupiah kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan korban luka bernama Ramli.

Koalisi menilai, keputusan tersebut tidak hanya melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, tetapi juga berpotensi membuka jalan bagi pelanggaran hukum serupa tanpa sanksi tegas di masa depan. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *