Tragedi Pagi Buta di Medan, DJ Tabrak Tukang Becak

MEDAN — Kasus kecelakaan maut yang melibatkan seorang disc jockey (DJ) bernama Parlin Sembiring (28) mengundang perhatian publik. Insiden tersebut terjadi di kawasan Pajak USU, Jalan Jamin Ginting, Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu (18/10/2025) dini hari. Dalam peristiwa itu, seorang pengemudi becak barang bernama Fauji (60) meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, menjelaskan bahwa mobil Toyota Fortuner yang dikendarai Parlin melaju dengan kecepatan sangat tinggi sebelum menabrak korban. “Dari keterangan yang bersangkutan (Parlin), memang kecepatan kendaraan itu di atas 100 km/jam waktu itu, kencang,” ujar Made, Selasa (21/10/2025).
Menurut Made, batas kecepatan di wilayah perkotaan seharusnya tidak melebihi 50 km/jam, bahkan di beberapa ruas jalan hanya diperbolehkan maksimal 40 km/jam. Untuk kawasan lingkungan perumahan, batas kecepatan ideal berada pada kisaran 20 hingga 30 km/jam, sementara di area sensitif seperti sekitar sekolah atau rumah sakit, pengemudi disarankan melaju tak lebih dari 20 km/jam. “Di dalam kota itu harusnya maksimal sekitar 40 km/jam,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi juga menemukan fakta bahwa Parlin sempat mengonsumsi minuman beralkohol sebelum mengemudi. “Hasil pemeriksaan, dia (Parlin) mengakui habis minum (alkohol),” ungkap Made. Faktor kecepatan tinggi yang dipadukan dengan pengaruh alkohol diduga kuat menjadi penyebab utama kecelakaan fatal tersebut.
Usai kejadian, Parlin sempat melarikan diri dari lokasi. Namun, identitas dan keberadaannya berhasil dilacak berkat keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian. Polisi segera mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tragedi ini menambah daftar panjang kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi di bawah pengaruh alkohol. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan berkendara, terutama batas kecepatan, demi keselamatan bersama. “Kecelakaan bisa terjadi kapan saja, apalagi jika pengemudi tidak dalam kondisi sadar sepenuhnya,” tambah Made.
Keluarga korban, yang kehilangan sosok tulang punggung keluarga, berharap pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Sementara itu, proses hukum terhadap Parlin masih berlanjut dan polisi tengah menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa mengemudi dalam kondisi mabuk bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi keselamatan orang lain di jalan raya. []
Siti Sholehah.