Ammar Zoni Terlibat Peredaran Sabu 100 Gram di Rutan Salemba

JAKARTA — Mantan artis Ammar Zoni didakwa menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kamis (23/10/2025), Ammar disebut menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjualnya bersama sejumlah tahanan lain di dalam rutan.

Jaksa penuntut umum menyebut Ammar Zoni didakwa bersama lima orang lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.

“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram,” ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa menjelaskan bahwa perdagangan sabu di dalam rutan sudah berlangsung sejak 31 Desember 2024. Saat itu, terdakwa Rivaldi menerima sabu langsung dari Ammar Zoni di tangga Blok I Rutan Salemba. Ammar mengaku memperoleh sabu tersebut dari Andre (DPO) seberat 100 gram, yang kemudian dibagi dua — masing-masing 50 gram untuk dirinya dan Rivaldi.

Setelah menerima sabu, Rivaldi menghubungi Andi melalui aplikasi Zangi menggunakan ponsel Oppo warna biru. Komunikasi itu digunakan untuk mengatur transaksi lanjutan. Pada 3 Januari 2025, transaksi berikutnya dilakukan dengan cara menaruh sabu di bungkus rokok Gudang Garam filter yang disembunyikan di tangga Blok Tipe 3 Blok T Rutan Salemba.

“Terdakwa I diperintahkan menuju tangga Tipe 3 Blok T untuk mengambil barang yang ditempel di dalam bungkus rokok Gudang Garam filter berisi sabu,” lanjut jaksa.

Namun aksi mereka terendus oleh Kepala Regu Pengamanan (Karupam) Rutan Salemba, Hendra Gunawan, yang mencurigai gerak-gerik para tahanan. Saat dilakukan penggeledahan di kamar Blok E No. 1 lantai 3, ditemukan 12 paket plastik kecil berisi sabu seberat 3,03 gram di bawah kasur, bersama ponsel Oppo putih yang digunakan dalam transaksi.

“Ditemukan paket plastik klip sedang yang berisi 12 paket kecil sabu dengan berat bruto 3,03 gram di dalam bungkus rokok di bawah kasur,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya dikenakan dakwaan terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *