Fakta Baru: Istri yang Pernah Sembunyikan Suami, Kini Dibakar Hidup-hidup

JAKARTA — Fakta baru terungkap di balik aksi keji Yance alias AA, pria yang tega membakar istrinya sendiri, CAU (24), di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Pelaku ternyata merupakan residivis yang sempat buron selama setahun atas kasus perusakan gerobak pedagang bubur pada 2024.
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menjelaskan bahwa Yance pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah mengamuk dan merusak gerobak tukang bubur sambil membawa senjata tajam. Dalam masa pelariannya, pelaku bahkan mendapat bantuan dari istrinya, yang kini justru menjadi korban kekejamannya sendiri.
“Bahwasanya korban ini awalnya sebenarnya sudah membantu tersangka dalam hal ini suaminya pada saat dilakukan DPO. Bahkan dia menyembunyikan suaminya, melindungi suaminya ini yang sekarang menjadi tersangka,” ujar AKP Sri Yatmini, Kamis (23/10/2025).
Namun, niat baik sang istri itu dibalas dengan kekerasan. Setelah sempat disembunyikan dari kejaran polisi, pelaku justru menuduh istrinya berselingkuh dan membakarnya hidup-hidup. “Jadi setelah dibantu sudah disembunyikan oleh korban, ternyata korban malah dilakukan PKDRT dengan cara dibakar,” lanjutnya.
Kasubnit 1 Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Robby Sidiq, menambahkan bahwa pihak kepolisian sempat mengalami kesulitan dalam melacak keberadaan Yance. Pelaku terus berpindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
“Kalau untuk DPO, terkendala karena tersangka ini kabur berpindah-pindah tempat yang tidak kita ketahui lokasinya. Saat kita menggunakan alat atau petunjuk dari saksi-saksi dan mendatangi lokasi tersebut, pelaku sudah berpindah tempat,” ungkap Robby.
Setelah lama menghilang, pelarian Yance akhirnya berakhir tragis. Ia kembali ditangkap polisi setelah perbuatannya membakar istri sendiri hingga korban mengalami luka serius. Peristiwa ini mengundang kecaman luas karena pelaku diketahui telah mendapatkan perlindungan dan kesempatan kedua dari sang istri sebelum berbuat keji.
Polisi kini telah menetapkan Yance sebagai tersangka dan menahannya di Polres Metro Jakarta Timur. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang bagaimana tindak kekerasan dalam rumah tangga kerap dilakukan oleh orang terdekat korban. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindakan serupa demi mencegah jatuhnya korban lainnya. []
Siti Sholehah.