Kejagung Pastikan Lelang Aset Harvey Moeis Tetap Jalan Meski Ada Keberatan
JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses lelang terhadap aset milik terpidana kasus korupsi tata kelola timah, Harvey Moeis, tetap akan dilaksanakan. Lelang tersebut dilakukan karena perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa keberatan yang diajukan oleh istri Harvey, Sandra Dewi, tidak akan menghentikan proses tersebut.
“Pasti kalau sudah inkrah (akan dilelang),” ujarnya di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).
Anang menjelaskan bahwa meski ada upaya keberatan yang diajukan pihak keluarga, langkah itu tidak berpengaruh terhadap jalannya proses hukum.
“Prinsipnya, proses tetap berjalan. Keberatan itu tidak menunda proses lelang. Setelah dieksekusi, jika memang sudah diputuskan untuk dilelang, maka lelang akan tetap dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Semua hasilnya akan dikembalikan kepada negara,” tegasnya.
Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penyitaan sejumlah aset miliknya yang turut dirampas dalam perkara korupsi tersebut. Gugatan keberatan itu terdaftar dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan adanya proses sidang keberatan tersebut.
“Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis,” kata Andi kepada wartawan, Senin (20/10/2025).
Dalam keberatan itu, Sandra bersama dua pihak lain, yakni Kartika Dewi dan Raymon Gunawan, meminta pengembalian aset yang telah dirampas oleh negara. Mereka berdalih bahwa aset-aset tersebut diperoleh secara sah sebagai hasil endorsement, pembelian pribadi, atau hadiah, serta menegaskan bahwa telah ada perjanjian pisah harta sebelum pernikahan.
Sementara itu, majelis hakim dalam perkara utama telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis. Selain hukuman badan, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar. Dalam putusannya, hakim memerintahkan agar seluruh aset Harvey dirampas untuk negara.
Namun, dalam proses penegakan hukum tersebut, sejumlah aset atas nama Sandra Dewi juga ikut disita, termasuk mobil hadiah ulang tahun, perhiasan, dan koleksi tas mewah dari berbagai merek ternama.
Meski keberatan masih diproses di pengadilan, Kejagung menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan lelang terhadap aset yang sudah berstatus rampasan negara. “Lelang tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum. Hasilnya akan digunakan untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi,” ujar Anang.
Kasus korupsi tata kelola timah ini menjadi salah satu perkara terbesar yang pernah ditangani Kejaksaan Agung, dengan total kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Proses lelang aset para terpidana disebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan keadilan dan mengembalikan keuangan negara yang telah dirugikan. []
Siti Sholehah.
