Curi Motor dan HP Pacar, Pria Ini Kabur saat Kekasih Tidur

JAKARTA — Seorang pria berinisial RA (25) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat mencuri motor dan ponsel milik kekasihnya sendiri. Aksi pencurian itu dilakukan saat sang pacar sedang tertidur lelap di sebuah hotel kawasan Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan.

Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh Unit 5 Resmob. “Unit 5 Resmob berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan dan atau penipuan,” ujarnya, dikutip dari Antara, Sabtu (25/10/2025).

Menurut hasil penyelidikan, korban dan pelaku diketahui telah menjalin hubungan asmara selama satu tahun. Mereka sempat bekerja di tempat yang sama sebelum akhirnya pelaku berhenti dan menjadi pengangguran. Hubungan yang awalnya harmonis berubah menjadi mimpi buruk bagi korban ketika RA memanfaatkan kepercayaan kekasihnya untuk melancarkan aksi kriminal.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (03/09/2025). Saat itu, pelaku melihat kesempatan ketika korban tertidur sekitar pukul 04.00 WIB. Tanpa rasa iba, RA membawa kabur motor dan ponsel milik korban, meninggalkan kekasihnya sendirian di kamar hotel.

“Pelaku melihat kesempatan ketika korban tertidur. Ia mengambil ponsel dan motor korban lalu melarikan diri,” jelas Bima.

Setelah kabur, pelaku menjual hasil curiannya melalui media sosial Facebook dan mendapatkan uang sekitar Rp 5 juta. Uang tersebut digunakan untuk kabur ke Yogyakarta dan tinggal di sana selama satu minggu. Namun, setelah kehabisan uang dan gagal memperoleh pekerjaan, RA kembali ke Jakarta.

Bukannya menyerahkan diri, RA justru menipu korban kembali dengan berpura-pura akan mengembalikan motor yang dicurinya. Ia meminta uang tebusan sebesar Rp 1,5 juta dengan janji mengembalikan kendaraan tersebut, namun setelah korban mentransfer uang, motor tak pernah dikembalikan.

“Pelaku sempat menghubungi korban untuk meminta uang tebusan. Namun setelah uang dikirim, barang tidak dikembalikan,” terang Bima.

Petugas akhirnya menangkap pelaku di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (15/10/2025). Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu ponsel, kartu ATM, kartu identitas, bukti transaksi penjualan, serta uang tunai Rp 132 ribu sisa hasil kejahatan.

“Jangan terlalu mudah memberikan kepercayaan, apalagi sampai memberikan hati kepada orang yang salah,” pesan Bima, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai lebih dari lima tahun penjara. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *