Terima Uang Rp2,3 Miliar, Kades di Parungpanjang Ditangkap Polisi
BOGOR — Kepolisian Resor (Polres) Bogor menetapkan dan menahan Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp2,3 miliar yang berkaitan dengan penerbitan dokumen jual beli tanah. Penetapan status hukum terhadap Kades tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik.
“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko, Sabtu (25/10/2025).
Anggi menegaskan bahwa tersangka kini telah diamankan dan ditahan oleh pihak kepolisian. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci kronologi kasus, modus operandi, maupun pasal yang disangkakan, lantaran proses pemeriksaan masih berlangsung. “Sudah ditangkap dan ditahan. Lengkapnya nanti kami agendakan dalam press conference,” katanya.
Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap dugaan gratifikasi dalam proses penerbitan dokumen jual beli objek tanah di wilayah Desa Cikuda. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya, Kepala Desa Cikuda diduga menerima uang sebagai imbalan dari pihak pembeli tanah yang bertransaksi dengan salah satu perusahaan pengembang di wilayah tersebut.
“Pemanggilan terkait dugaan gratifikasi dalam penerbitan dokumen jual beli objek tanah oleh perusahaan di Desa Cikuda, yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa terhadap pembeli tanah dari perusahaan,” jelas Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, Rabu (27/08/2025).
Menurut Wikha, gelar perkara telah dilaksanakan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Barat. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya unsur tindak pidana, sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan (lidik) menjadi penyidikan (sidik).
“Sudah dilaksanakan gelar perkara di Krimsus Polda Jabar dan dinyatakan ditemukan peristiwa pidana. Sehingga diterbitkan rekomendasi untuk peningkatan proses penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” ungkapnya.
Dalam penyidikan lanjutan, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengungkapkan bahwa Kades Cikuda diduga meminta serta menerima sejumlah uang sebagai kompensasi atas tanda tangan dokumen pelepasan hak tanah kepada pihak perusahaan, yakni PT AKP.
“Kades Cikuda diduga meminta, kemudian menerima uang untuk penandatanganan dokumen pelepasan hak kepada pihak PT AKP dengan tarif Rp30.000 per meter,” tutur Teguh.
Dari hasil penghitungan awal penyidik, jumlah uang yang diterima Kades tersebut mencapai total sekitar Rp2,3 miliar. Saat ini, penyidik tengah menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik tersebut.
Pihak kepolisian berencana menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk mengumumkan secara resmi perkembangan penyidikan, termasuk barang bukti dan pasal yang disangkakan. Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut integritas aparatur desa yang semestinya berperan menjaga tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan. []
Siti Sholehah.
