Patroli Malam Polsek Benda Tangkap Dua Pemuda Pembawa Celurit

TANGERANG — Dua pemuda berinisial MA alias Kode (20) dan Y alias Kunyuk (20) diamankan aparat Polsek Benda usai kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di kawasan Jalan Raya Perancis, Benda, Kota Tangerang. Penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik mereka di sekitar lokasi tersebut.

Kapolsek Benda, AKP Sriyono, menjelaskan bahwa laporan warga segera ditindaklanjuti dengan pengiriman tim patroli ke lokasi kejadian. “Ketika tim kami tiba di lokasi, benar ditemukan dua orang pemuda yang sedang membawa celurit di Jalan Raya Perancis. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan,” kata Sriyono kepada wartawan, Minggu (26/10/2025).

Kejadian itu berlangsung pada Sabtu (25/10/2025) dini hari. Setelah diamankan, kedua pemuda itu digiring ke Mapolsek Benda untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyelidiki kemungkinan bahwa mereka hendak terlibat dalam aksi tawuran atau tindak kejahatan lainnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, MA diketahui merupakan warga Kosambi, sedangkan Y berdomisili di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Polisi menyita dua bilah celurit berukuran besar dan sedang sebagai barang bukti dari tangan keduanya. Senjata tersebut diduga kuat akan digunakan untuk perbuatan melanggar hukum.

Kapolsek Sriyono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran senjata tajam tanpa izin di wilayah hukumnya. “Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap kepemilikan senjata tajam tanpa izin untuk mencegah potensi kejahatan di wilayah hukum Polsek Benda,” ujarnya.

Kini, kedua pemuda itu masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif di balik kepemilikan senjata tajam tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur larangan membawa atau memiliki senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman bagi pelanggaran pasal ini bisa mencapai 10 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah dapat berakibat fatal secara hukum. Polisi juga mengimbau agar warga segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan atau indikasi kepemilikan senjata tajam. Langkah cepat warga, menurut kepolisian, sangat membantu dalam mencegah tindak kejahatan yang berpotensi terjadi di lingkungan masyarakat. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *