BPN Disorot, Ratusan Sertifikat PTSL Mandek!
SAMARINDA – Ratusan warga Kelurahan Sungai Kapih, Kota Samarinda, masih menunggu kepastian penerbitan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Lurah Sungai Kapih, Misbahul Munir Alhabsyi, mengungkapkan, sebanyak 347 berkas sertifikat tanah tahun 2023 hingga kini belum diterbitkan tanpa adanya pemberitahuan resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal itu disampaikannya usai mengikuti rapat hearing Komisi I DPRD Kota Samarinda terkait persoalan PTSL tahun 2023–2024 di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 Kantor DPRD Kaltim, Senin (27/10/2025).
Misbahul menjelaskan, pelaksanaan program PTSL di wilayahnya telah dijalankan sesuai prosedur. Kelurahan membentuk Satgas PTSL yang diketuai unsur masyarakat, sementara pihak kelurahan berperan memvalidasi dan merekomendasikan berkas warga ke BPN. Dari total 680 berkas yang diajukan, baru 219 sertifikat yang berhasil diterbitkan. Kondisi ini dinilainya ironis, mengingat seluruh berkas telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap.
“Pak ini belum terbit. Tadi diberi alasan katanya ada kurang data, kurang saksi batas dan sebagainya, tapi nonsense itu. Di Sungai Kapih itu PTSL 23–24 pengurusnya dibentuk Satgas, ketuanya unsur masyarakat. Sementara kelurahan hanya memprediksi, memvalidasi dan merekomendasikan berkas warga ke BPN,” ujar Misbahul dengan nada kecewa.
Ia juga menyoroti dugaan pengalihan jatah PTSL 2024 dari Kelurahan Sungai Kapih ke wilayah lain. Padahal, BPN telah memberikan jatah sekitar 1.000 sertifikat, dan pihaknya sudah mengakomodasi lebih dari 600 berkas berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.
“Sejauh ini data 347 di tahun 2023 belum ada pemberitahuan. Semestinya BPN memberitahu ke Lurah, Lurah menyampaikan ke RT, RT ke keluarga. Jadi tidak ada fitnah semuanya dan itu bisa jelas. Harapan kita warga ini tidak mau tahu karena berkas sudah lengkap. Kalau ada kekurangan, BPN memberitahu dengan catatan sehingga kita sampaikan ke masyarakat. Ini yang kita harapkan,” tegasnya.
Misbahul menilai, jika memang ada kekurangan dokumen, seharusnya BPN memberikan pemberitahuan resmi secara tertulis agar bisa segera ditindaklanjuti. Ia pun berharap hasil hearing dengan Komisi I DPRD Samarinda dapat menghasilkan rekomendasi konkret untuk mendorong BPN lebih transparan dan responsif.
“Beliau-beliau dari Komisi I akan merekomendasikan nantinya. Nah, hal ini yang kita tunggu rekomendasinya bagaimana. Komisi satu akan rapat dengan jajaran BPN dan menyampaikan hasil rekomendasinya. Itu yang kami tunggu,” pungkasnya.
Program PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat secara massal dan tanpa biaya. Namun, keterlambatan penerbitan sertifikat di sejumlah daerah, termasuk Sungai Kapih, memunculkan keresahan warga yang telah lama menanti kepastian status tanah mereka. []
Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Aulia Setyaningrum
