155 Tersangka Diringkus, Polres Bogor Gagalkan Peredaran Narkoba Rp 5,8 Miliar
BOGOR — Dalam upaya menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bogor, Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil mengungkap 114 kasus penyalahgunaan narkoba dan minuman keras dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Dari operasi tersebut, aparat mengamankan 155 tersangka yang terlibat dalam berbagai tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan barang terlarang.
“Dari keseluruhan kasus yang dapat diungkap tersebut, telah diamankan 155 tersangka yang terdiri dari 153 laki-laki dan dua perempuan,” ujar Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Selasa (28/10/2025).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan selama 100 hari masa kepemimpinan Wikha sebagai Kapolres Bogor. Dalam kurun waktu itu, jajarannya gencar melakukan patroli, pengintaian, serta penggerebekan di sejumlah titik rawan peredaran narkoba. “Dalam 3 bulan terakhir ini Polres Bogor telah bekerja keras mengungkap 114 perkara peredaran gelap narkoba, minuman keras, dan obat keras,” jelasnya.
Wikha menuturkan, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari implementasi kebijakan nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam menekan dampak sosial dari peredaran narkoba. Menurutnya, sebagian besar kasus yang diungkap berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Barang bukti yang disita cukup besar yaitu sabu 4,4 kg, ganja 17,8 kg, pohon ganja 7 batang, tembakau sintesis 6,6 kg, buang sintetis 0,9 kg, cairan biang 60 ml, ekstasi 47 butir, sediaan farmasi 21 ribu butir, dan miras oplosan 3.000 botol, plastik, dan jeriken,” ungkapnya.
Dari keseluruhan barang bukti tersebut, total nilai ekonomi yang berhasil diamankan mencapai Rp 5,8 miliar. Kapolres menyebut hasil pengungkapan itu berpotensi menyelamatkan lebih dari 82 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Selain penangkapan besar-besaran, Polres Bogor juga mengidentifikasi tiga kasus menonjol selama operasi berlangsung. Salah satunya melibatkan dua tersangka berinisial ID (43) dan MF (32) yang ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 15,5 kilogram. Kasus lainnya adalah peredaran sabu sebanyak 2,24 kilogram dengan dua tersangka berinisial HE dan MS yang ditangkap pada 17 Oktober lalu.
Tak hanya itu, dalam kasus ketiga, petugas turut menemukan senjata api ilegal dari tangan tersangka di kawasan Gunung Putri. “Kemudian, kasus ketiga yang menonjol, dalam pengungkapan narkotika jenis sabu, terdapat juga kita menemukan adanya kepemilikan senpi (senjata api) ilegal, tersangka kita amankan di Gunung Putri,” tambah Wikha.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat operasi pemberantasan narkoba secara berkelanjutan dengan menggandeng masyarakat dan pemerintah daerah. Upaya preventif melalui edukasi serta sosialisasi bahaya narkoba juga akan digencarkan untuk mencegah keterlibatan generasi muda. []
Siti Sholehah.
