Masalah Warisan, Dua Saudara Aniaya Kakaknya di Lombok
JAKARTA — Perselisihan harta warisan kembali menimbulkan tragedi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Seorang warga berinisial MJ harus menjalani perawatan medis setelah mengalami luka robek di kepala akibat sabetan parang yang dilakukan dua saudara kandungnya sendiri, J dan JM.
Peristiwa memilukan ini terjadi di Kecamatan Keruak pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 21.17 Wita. Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika MJ baru saja menunaikan salat Isya di masjid. Dalam perjalanan pulang, korban diadang oleh J, salah satu saudaranya yang diduga masih menyimpan dendam lama terkait persoalan pembagian tanah warisan keluarga.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Lombok Timur, AKP Nicholas Osman, menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan saksi di lapangan.
“Berdasarkan keterangan dari anak korban, terduga pelaku atas nama J mengayunkan sebuah parang ke arah korban sehingga mengenai kepala korban,” terang Nicholas, Selasa (28/10/2025).
Serangan mendadak tersebut membuat MJ terjatuh dan berusaha melakukan perlawanan. Namun, sebelum sempat melarikan diri, datang JM yang ikut terlibat dalam aksi penganiayaan itu.
“Pada saat itu korban berhasil menangkis, kemudian terjatuh lagi, terduga pelaku JM ikut menganiaya dengan menendang kaki korban dan terduga pelaku J menebas bagian kiri kepala korban,” lanjut Nicholas.
Warga sekitar yang melihat kejadian itu segera berusaha melerai. MJ sempat mencoba mengambil kayu untuk mempertahankan diri, namun situasi yang sudah memanas membuat dirinya kembali menjadi sasaran serangan kedua saudaranya.
“Dari kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kiri dan kini tengah mendapatkan perawatan medis,” tambah Nicholas.
Aparat kepolisian segera turun tangan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi di lokasi. Hingga kini, pihak berwajib masih mendalami motif sebenarnya di balik tindakan kekerasan yang dilakukan dua pelaku terhadap saudara kandung mereka sendiri.
Dugaan sementara mengarah pada sengketa lahan warisan keluarga yang sudah lama belum terselesaikan. Permasalahan pembagian tanah, yang seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum atau mediasi keluarga, justru berujung pada kekerasan fisik.
Kejadian ini menambah daftar panjang kasus kekerasan akibat konflik warisan di berbagai daerah di Indonesia. Sengketa semacam ini sering kali berawal dari ketidakjelasan kepemilikan tanah, warisan yang tidak dibagi secara adil, atau kurangnya komunikasi antaranggota keluarga.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar menahan diri dan menghindari tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan persoalan serupa. Penyelesaian melalui jalur hukum maupun mediasi dianggap jauh lebih baik dibandingkan dengan mengedepankan emosi yang dapat berujung pada kerugian bagi semua pihak. []
Siti Sholehah.
