Terpidana Pelecehan Seksual Bayar Restitusi untuk Lima Korban

GARUT — Upaya pemenuhan hak bagi korban kekerasan seksual terus dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Salah satu langkah konkretnya terlihat dalam kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh terpidana M. Syafril Firdaus, atau yang dikenal sebagai Dokter Iril. LPSK memastikan bahwa lima orang korban, yang seluruhnya merupakan perempuan hamil, telah menerima restitusi dengan total mencapai Rp 106.335.796.

“Restitusi telah dibayarkan oleh terpidana dr. MSF usai putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 195/Pid.Sus/2025/PN.Grt tanggal 2 Oktober 2025,” ungkap Wakil Ketua LPSK Anton Prijanto kepada wartawan saat ditemui di Kejaksaan Negeri Garut, Selasa (28/10/2025), dikutip dari detikJabar.

Anton menjelaskan, jumlah tersebut merupakan akumulasi dari nilai restitusi yang diberikan kepada masing-masing korban. Dengan rincian, korban AED menerima Rp 14,8 juta, APN Rp 19,6 juta, AI Rp 30,7 juta, ES Rp 12,3 juta, dan DS Rp 28,7 juta.

Menurut Anton, kelima korban sebelumnya telah mengajukan permohonan perlindungan dan pendampingan ke LPSK sejak April 2025. Selain mendapatkan dukungan psikologis dan perlindungan hukum, mereka juga mengajukan permohonan restitusi atau ganti kerugian akibat tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.

“Nilai restitusi tersebut mencakup kerugian atas kehilangan kekayaan, serta penderitaan psikis dan sosial yang ditimbulkan akibat tindak pidana,” jelas Anton. Ia menegaskan bahwa pembayaran restitusi adalah bentuk keadilan yang konkret bagi korban, sekaligus menjadi bagian penting dalam pemulihan mereka.

LPSK juga menilai kasus ini sebagai contoh penting dalam implementasi restitusi di Indonesia. Menurut Anton, sering kali korban kekerasan seksual tidak hanya mengalami trauma mendalam, tetapi juga kesulitan ekonomi, terutama ketika harus menanggung biaya pengobatan, psikoterapi, dan proses hukum yang panjang.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Garut, Jaya P. Sitompul, menyebut bahwa jumlah restitusi dalam kasus ini termasuk salah satu yang tertinggi untuk perkara kekerasan seksual. “Jumlah restitusi sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Garut,” katanya.

Pihak kejaksaan memastikan proses pembayaran restitusi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan pengawasan dari LPSK agar hak korban benar-benar terpenuhi.

Kasus yang menjerat Dokter Iril sendiri sempat menyita perhatian publik, terutama karena pelaku memiliki latar belakang medis dan korbannya adalah pasien yang sedang mengandung. Vonis terhadap pelaku sekaligus pembayaran restitusi menjadi harapan agar kasus serupa tidak terulang dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya pelindungan terhadap korban kekerasan seksual. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *