DPMD dan Kemenkumham Kaltim Dorong Posbankum dan Kadarkum di Tingkat Desa

ADVERTORIAL — Upaya membangun desa yang sadar hukum dan berkeadilan kini memasuki babak baru. Pada Kamis, (09/10/2025), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara memfasilitasi kegiatan pembinaan pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur.

Kegiatan ini berlangsung di Aula BPKAD Kab. Kutai Kartanegara, Komplek Perkantoran Bupati Gedung D Lantai 3, Tenggarong dari pukul 09.00 hingga 12.30 WITA, dan dihadiri oleh Tim Kerja Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Kaltim, Sekretaris DPMD Kukar, serta para kepala desa dan lurah dari berbagai wilayah di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kegiatan ini merupakan pembinaan intensif yang bertujuan membentuk dan memperkuat Kadarkum serta mendirikan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan. Kadarkum berfungsi sebagai motor penggerak kesadaran hukum masyarakat, sementara Posbankum menjadi pusat layanan bantuan hukum bagi warga yang membutuhkan, terutama mereka yang kurang mampu secara ekonomi.

Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim yang diwakili oleh Wendi Gunawan dari Tim Kerja Pembinaan Hukum. Dalam sambutannya, Wendi menegaskan bahwa pembentukan Posbankum adalah langkah strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan. Ia juga menyampaikan bahwa program ini sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya peningkatan akses hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, (09/10/2025).

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembukaan resmi oleh Sekretaris DPMD Kukar, Muhammad Yusran Darma. Ia menyampaikan apresiasi kepada Kemenkumham Kaltim atas terselenggaranya kegiatan ini dan menegaskan bahwa peningkatan kesadaran hukum di tingkat desa merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan berkeadilan.

Pembinaan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperluas akses keadilan dan meningkatkan literasi hukum masyarakat. Desa dan kelurahan merupakan garda terdepan dalam pelayanan publik, sehingga penting bagi aparatur desa dan masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban hukum mereka. Dengan adanya Kadarkum dan Posbankum, masyarakat desa diharapkan tidak lagi merasa asing terhadap hukum dan dapat memperoleh bantuan hukum secara cepat dan tepat.

Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber dari Kanwil Kemenkumham Kaltim. Materi yang disampaikan mencakup pembentukan Posbankum di kelurahan dan desa, serta pembahasan mengenai dampak negatif judi online dan strategi pencegahannya. Para peserta terlihat antusias mengikuti sesi diskusi, terutama saat membahas tantangan hukum yang dihadapi masyarakat di tingkat lokal.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap para kepala desa dan lurah dapat menjadi agen perubahan dalam menumbuhkan budaya hukum di lingkungan masing-masing,” ujar ujar Eka Juraidah , salah satu narasumber.

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun masyarakat yang sadar hukum. DPMD Kukar sebagai fasilitator menunjukkan peran aktifnya dalam mendorong transformasi hukum di desa, sejalan dengan visi pembangunan nasional yang inklusif dan berkeadilan.

Dengan semangat kolaborasi dan edukasi, program ini diharapkan tidak hanya berhenti pada pembentukan kelompok dan pos bantuan hukum, tetapi berlanjut menjadi gerakan sosial yang mengakar di masyarakat desa. Pemerintah desa dan kelurahan kini memegang peran strategis sebagai ujung tombak dalam menciptakan lingkungan yang taat hukum, adil, dan bermartabat. []

Admin03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *