Vonis Mati untuk Pembunuh Ibu dan Anak di Rejang Lebong

REJANG LEBONG — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup, Bengkulu, menjatuhkan hukuman mati kepada Gunawan, terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap seorang ibu dan anak di Rejang Lebong. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (28/10/2025), yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Curup, Daniel Ronald.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan Gunawan tergolong keji dan tidak manusiawi. “Kita putus hukuman mati karena tidak ada unsur yang dapat meringankan perbuatan terdakwa,” tegas Daniel dalam persidangan, sebagaimana dilaporkan detikSumbagsel, Rabu (29/10/2025).

Kasus yang menjerat Gunawan sempat menggegerkan masyarakat Rejang Lebong pada Mei 2025. Saat itu, warga dikejutkan dengan penemuan jasad seorang ibu dan anak perempuan yang sudah dalam kondisi membusuk di sebuah rumah kontrakan. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, Gunawan terbukti sebagai pelaku tunggal pembunuhan tersebut.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa motif pelaku diduga berkaitan dengan masalah pribadi yang kemudian berujung pada tindakan kejam tersebut. Barang bukti berupa senjata tajam serta sejumlah barang milik korban turut menguatkan dakwaan terhadap Gunawan di persidangan.

Majelis hakim menilai tidak ada alasan yang dapat meringankan hukuman terdakwa, mengingat dampak sosial dan psikologis yang ditimbulkan dari kejahatan tersebut. Selain itu, terdakwa dinilai tidak menunjukkan penyesalan mendalam selama proses persidangan berlangsung. Oleh sebab itu, vonis mati dijatuhkan sebagai bentuk keadilan bagi korban dan efek jera terhadap pelaku kekerasan berat.

Vonis ini disambut lega oleh keluarga korban yang hadir di ruang sidang. Mereka menilai keputusan hakim sudah mencerminkan keadilan atas perbuatan yang dilakukan Gunawan. “Kami sudah ikhlas, tapi kami ingin ada keadilan untuk anak dan keluarga kami,” ujar salah satu kerabat korban dengan mata berkaca-kaca.

Kasus ini menjadi salah satu dari sedikit perkara pembunuhan di Bengkulu yang berujung pada hukuman mati dalam beberapa tahun terakhir. Vonis tersebut sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa pengadilan tidak akan memberikan toleransi terhadap kejahatan kemanusiaan, terutama yang melibatkan korban perempuan dan anak-anak. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *