Polres Malang Bongkar Prostitusi di Rumah Kontrakan

MALANG — Polres Malang mengungkap praktik prostitusi terselubung yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Rogonoto, Dusun Kebonagung, Desa Tamanharjo, Kecamatan Singosari. Dalam kasus ini, seorang mahasiswa berinisial FAA (23) asal Boyolali, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menyediakan tempat untuk kegiatan prostitusi daring.

Kasus tersebut terungkap setelah warga sekitar melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan itu pada Senin (27/10/2025) malam. Petugas gabungan dari Unit Reskrim Polres Malang dan Polsek Singosari segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penggerebekan di lokasi.

Setibanya di tempat kejadian, aparat menemukan seorang perempuan muda yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual. Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan adanya praktik prostitusi daring (open BO) melalui aplikasi perpesanan.

“Dari hasil pemeriksaan, rumah kontrakan itu disediakan oleh tersangka sebagai tempat praktik prostitusi. Ia memfasilitasi transaksi yang dilakukan melalui aplikasi, kemudian menerima uang sewa tempat dari pengguna jasa,” jelas Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, dikutip dari detikJatim, Rabu (29/10/2025).

Dalam penggerebekan itu, petugas juga menyita berbagai barang bukti berupa seprei, bantal, tisu basah, pantyliner, dua botol minuman beralkohol, dan uang tunai Rp100 ribu yang diduga merupakan hasil sewa tempat. Barang-barang tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Menurut keterangan pihak kepolisian, tersangka FAA diduga berperan sebagai penyedia fasilitas tempat sekaligus penghubung antara pengguna jasa dan perempuan yang ditawarkan secara daring. Aksi tersebut dilakukan secara tertutup dan dikamuflase layaknya rumah sewaan biasa untuk mengelabui warga sekitar.

Kasus ini menyoroti meningkatnya praktik prostitusi daring di wilayah Malang yang kini banyak melibatkan kalangan muda, termasuk mahasiswa. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas pihak-pihak yang terbukti memfasilitasi maupun terlibat dalam kegiatan prostitusi online.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor bila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tambah Bambang.

Saat ini, FAA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Malang. Ia dijerat dengan pasal terkait penyediaan tempat prostitusi dan dapat terancam hukuman penjara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *