Tiga Warga Australia Disidang atas Kasus Penembakan Warga Senegara di Bali
DENPASAR β Tiga warga negara Australia yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan terhadap sesama warga Australia di Badung, Bali, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (30/10/2025). Sidang ini menjadi perhatian publik karena kasus tersebut menimbulkan satu korban tewas dan satu lainnya luka parah.
Ketiga terdakwa, yakni Darcy Francesco Jenson (37), Tupou Pasa Midolmore (37), dan Coskun Mevlut (23), tiba di PN Denpasar dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Mereka dibawa menggunakan kendaraan taktis Brimob Polda Bali dan mengenakan masker tebal yang menutupi seluruh wajah, hanya menyisakan bagian mata.
Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Badung di hadapan majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin di ruang sidang Cakra. Sebelum persidangan dimulai, area pengadilan tampak dijaga ketat oleh personel gabungan dari Polres Badung dan Polda Bali.
Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara mengatakan, pengamanan khusus dilakukan mengingat tingginya perhatian publik terhadap kasus ini.
βHari ini kami melakukan pengamanan khusus karena adanya surat dan permintaan dari kejaksaan dan pengadilan,β ujarnya.
Sebelum sidang dimulai, aparat melakukan sterilisasi ruang sidang dan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang bawaan para pengunjung. Tujuannya untuk memastikan jalannya persidangan berlangsung aman dan tertib.
Diketahui, kasus penembakan yang melibatkan ketiga terdakwa ini mengguncang masyarakat Bali. Ketiganya disebut memiliki peran berbeda dalam peristiwa yang menyebabkan seorang warga Australia tewas dan satu lainnya luka parah. Polisi dan jaksa menilai aksi tersebut dilakukan secara terencana, meskipun motif lengkapnya masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.
Kasus ini juga menarik perhatian media internasional karena melibatkan warga negara Australia sebagai pelaku sekaligus korban. Pemerintah Australia disebut terus memantau proses hukum tersebut melalui perwakilan diplomatiknya di Indonesia.
Pihak kejaksaan berharap sidang ini dapat berjalan lancar hingga tahap pembuktian dan putusan, agar publik memperoleh kejelasan terkait fakta hukum dan tanggung jawab masing-masing terdakwa.
Dengan pengawalan ketat serta perhatian besar dari berbagai pihak, persidangan ini menjadi ujian bagi aparat hukum Indonesia dalam menangani perkara serius yang melibatkan warga negara asing di tanah air. []
Siti Sholehah.
