Vonis 4 Tahun untuk Lima Direktur Gula dalam Skandal Impor di Kemendag
 
                JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada lima pimpinan perusahaan swasta di sektor gula. Para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Sidang putusan digelar pada Kamis (30/10/2025) dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara dan bertentangan dengan prinsip tata kelola perdagangan yang bersih.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Dennie saat membacakan putusan di ruang sidang.
Kelima terdakwa tersebut ialah:
- Tony Wijaya Ng, Direktur Utama PT Angels Products sejak 2003.
- Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur PT Makassar Tene sejak 2006.
- Eka Sapanca, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak 2015.
- Hendrogiarto A. Tiwow, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak 2016.
- Hans Falita Hutama, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak 2012.
Menurut majelis hakim, seluruh terdakwa terbukti menerima manfaat finansial dari praktik impor gula yang tidak sesuai ketentuan. Namun, hakim juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan hukuman, di antaranya sikap kooperatif para terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum, serta adanya penitipan uang pengganti yang telah diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Selain pidana pokok, hakim juga mewajibkan para terdakwa membayar uang pengganti sesuai besaran kerugian negara yang mereka timbulkan. Penitipan sebagian uang pengganti telah diperhitungkan ke dalam rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejaksaan Agung RI. Berikut rinciannya:
- Eka Sapanca: Rp 32.012.811.588,55
- Hendrogianto Antonio Tiwow: Rp 41.226.293.608,16
- Hans Falita Hutama: Rp 74.583.958.290,80
- Then Surianto Eka Prasetyo: Rp 39.249.282.287,52
- Tony Wijaya: Rp 150.813.450.163,81
Hakim menilai, vonis tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini menyoroti praktik manipulasi dalam proses impor gula yang seharusnya dikendalikan ketat oleh pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan nasional. Penegakan hukum terhadap pelaku dari sektor swasta menjadi peringatan keras bagi para pengusaha agar mematuhi regulasi perdagangan dan tidak menyalahgunakan kewenangan atau celah kebijakan demi keuntungan pribadi. []
Siti Sholehah.

 
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                 
                                 
                                 
                                