Kasus Pembunuhan Sandy Permana, Nanang ‘Gimbal’ Terancam 15 Tahun Bui
 
                BEKASI — Kasus pembunuhan yang menewaskan aktor sinetron Mak Lampir, Sandy Permana, akhirnya memasuki tahap akhir persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal dengan hukuman penjara selama 15 tahun setelah diyakini terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Nanang Irawan alias Gimbal dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” demikian bunyi tuntutan yang tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Cikarang, Jumat (31/10/2025).
Sidang pembacaan tuntutan digelar pada Kamis (30/10/2025). Kasus ini berawal dari pertikaian pribadi antara terdakwa dan korban yang sudah berlangsung selama beberapa tahun. Menurut jaksa, hubungan keduanya yang awalnya harmonis memburuk sejak 2019 setelah permasalahan terkait penggunaan lahan pekarangan rumah.
Sejak itu, hubungan antara Nanang dan Sandy memburuk. Bahkan, pada 2024 keduanya sempat berselisih saat menghadiri rapat warga. Dari catatan jaksa, perselisihan tersebut memperpanjang dendam di antara keduanya hingga memuncak pada peristiwa tragis 12 Januari 2025 di kawasan Cibarusah, Bekasi.
Pada hari kejadian, Sandy disebut meludah ke arah Nanang yang sedang memperbaiki motor di depan rumah. Emosi tersulut, Nanang kemudian mengejar korban sambil membawa pisau dapur. Aksi penusukan pun terjadi hingga mengenai beberapa bagian vital tubuh korban seperti perut, dada, kepala, dan leher. Korban sempat mencoba melarikan diri, namun pelaku kembali menusuk dari belakang hingga membuatnya tersungkur bersimbah darah.
Warga sekitar yang menyaksikan kejadian itu segera menolong dan membawa korban ke Rumah Sakit Harapan Mulya. Namun, karena keterbatasan fasilitas, korban dirujuk ke Rumah Sakit Cileungsi dan dinyatakan meninggal dunia sesampainya di sana.
Usai kejadian, Nanang melarikan diri ke Karawang dengan menumpangi beberapa truk dan mematikan ponselnya untuk menghindari pelacakan. Polisi akhirnya berhasil menangkapnya pada 15 Januari 2025 di Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Karawang. Saat diamankan, ia diketahui telah mencukur rambut gimbalnya untuk menyamarkan identitas.
Kasus ini menyita perhatian publik lantaran korban merupakan figur publik yang dikenal luas. Sementara itu, majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan terhadap Nanang Irawan alias Gimbal dalam sidang selanjutnya. []
Siti Sholehah.

 
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                        