KPK Amankan Tanah dan Pipa Milik Tersangka Korupsi Gas

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas langkah penyidikan dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE), yang menimbulkan kerugian negara mencapai USD 15 juta. Dalam pengembangan terbaru, penyidik melakukan penyitaan sejumlah aset bernilai tinggi di Cilegon, Banten.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik telah menyita aset milik perusahaan yang berada di bawah ISARGAS Group. “Penyidik melakukan penyitaan aset yaitu PT BIG, yang merupakan perusahaan ISARGAS Group,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).

Aset yang disita berupa tanah seluas 300 meter persegi beserta bangunan kantor dua lantai yang berdiri di atasnya. “Penyitaan atas PT BIG dalam bentuk tanah dan bangunannya, yang berlokasi di Kota Cilegon,” lanjut Budi.

Selain lahan dan bangunan, KPK juga menyita 13 pipa baja yang menjadi bagian penting dari proyek jual beli gas antara kedua perusahaan tersebut. “Adapun total panjang pipa tersebut mencapai 7,6 kilometer, yang berlokasi di Kota Cilegon,” imbuhnya.

Penyitaan ini, menurut KPK, merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara (asset recovery) dalam kasus korupsi energi tersebut. Aset yang disita diketahui dimiliki oleh Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi, Arso Sadewo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 21 Oktober 2025. “Penyitaan dilakukan sejak pekan lalu hingga rampung pemasangan plang sitanya pada 28 Oktober 2025,” kata Budi.

Kasus ini diduga melibatkan kerja sama manipulatif antara pejabat PGN dan pihak swasta. KPK menilai adanya penyimpangan dalam mekanisme jual beli gas yang mengakibatkan kerugian negara cukup besar.

Selain Arso, KPK juga menahan tiga tersangka lain, yakni Iswan Ibrahim selaku Komisaris PT IAE periode 2006–2023, Danny Praditya yang menjabat Direktur Komersial PT PGN pada 2016–2019, serta mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso. Mereka diduga memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kontrak yang merugikan keuangan negara.

“Penelusuran aset masih terus kami lakukan untuk memastikan kerugian negara dapat dikembalikan secara maksimal,” tegas Budi.

KPK menilai pengungkapan kasus ini menjadi langkah penting dalam memperkuat transparansi sektor energi yang selama ini rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Lembaga antirasuah tersebut juga mengimbau publik untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi terkait aset-aset lain yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Dengan penyitaan aset bernilai tinggi di Cilegon ini, KPK menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi di sektor strategis nasional. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *