KPK Dalami Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3, Pejabat Kemnaker Diperiksa

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait penyelidikan dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Kali ini, lembaga antirasuah tersebut memanggil Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur (OSDMA) Kemnaker, Narsih (NAR), untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Meski belum dijelaskan secara rinci materi pemeriksaan, pemanggilan Narsih diduga berkaitan dengan peran biro yang dipimpinnya dalam mekanisme administrasi dan sumber daya manusia di lingkungan Kemnaker.

Kasus dugaan pemerasan ini mencuat sejak awal tahun 2024, setelah KPK menemukan adanya ketidakwajaran dalam proses pengurusan sertifikat K3. Berdasarkan temuan penyidik, tarif resmi pengurusan sertifikat yang seharusnya hanya Rp 275 ribu melonjak drastis menjadi Rp 6 juta per sertifikat. Praktik ini diduga sudah berjalan sejak tahun 2019 dan melibatkan sejumlah pejabat serta pihak swasta.

Dari hasil penyidikan sementara, selisih biaya tersebut mengalir ke berbagai pihak dengan nilai total mencapai Rp 81 miliar. Uang itu disebut-sebut mengalir melalui mekanisme tidak resmi dalam pengurusan administrasi sertifikasi K3 yang seharusnya menjadi layanan publik dengan biaya terjangkau.

Sejumlah nama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain:

  1. Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022–2025);
  2. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang);
  3. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 (2020–2025);
  4. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang);
  5. Immanuel Ebenezer Gerungan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan;
  6. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang);
  7. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025);
  8. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator;
  9. Supriadi, Koordinator;
  10. Temurila, pihak PT KEM Indonesia;
  11. Miki Mahfud, pihak PT KEM Indonesia.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dalam kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum. “Setiap pihak yang diduga mengetahui, menerima, atau turut menikmati hasil dari praktik ini akan dimintai keterangan,” ujar Budi.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut program penting yang berkaitan langsung dengan keselamatan tenaga kerja di Indonesia. Pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat Kemnaker diharapkan membuka terang praktik-praktik koruptif yang selama ini mencederai pelayanan publik. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *