Putra Bos PT Wahana Diperiksa KPK Terkait Aset Kasus Hasbi Hasan
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH). Kali ini, penyidik memeriksa seorang wiraswasta bernama Valentino Matthew (VM), yang diketahui merupakan putra dari tersangka Menas Erwin Djohansyah (MED), Direktur Utama PT Wahana Adyawarna.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama VM, wiraswasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (03/11/2025).
Budi belum membeberkan materi pemeriksaan terhadap Valentino, namun memastikan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan aliran dana dan kepemilikan aset hasil tindak pidana korupsi yang melibatkan Hasbi Hasan dan Menas Erwin.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan pembalap nasional Faryd Sungkar (FS) dalam kasus serupa. Pemeriksaan terhadap Faryd menyoroti transaksi jual beli rumah yang diduga terkait dengan hasil pengurusan perkara di MA oleh Menas Erwin, yang dikenal sebagai pihak penyewa hotel untuk kepentingan Hasbi Hasan.
“Saudara FS ini didalami keterangannya terkait jual beli aset, yaitu rumah antara Saudara FS dengan Saudara ME, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan,” jelas Budi.
Menurut penyidik, Menas diduga menerima sejumlah uang untuk membantu pengurusan perkara di lingkungan peradilan. Namun, jumlah uang yang diteruskan kepada Hasbi Hasan tidak sesuai dengan nominal yang diterima, menimbulkan dugaan adanya selisih dana yang kemudian digunakan untuk pembelian aset pribadi, termasuk rumah di kawasan Bandung Barat.
“FS telah memberikan keterangan yang sangat membantu untuk mengungkap sumber dana pembelian rumah tersebut,” ujar Budi.
KPK menduga Menas memberikan uang muka dan pembayaran bertahap kepada Hasbi dengan kesepakatan bahwa pelunasan dilakukan setelah perkara dimenangkan. Dalam penyelidikan, ditemukan pula penggunaan fasilitas hotel oleh Hasbi untuk membahas pengurusan perkara, sekaligus untuk kepentingan pribadi bersama Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.
Hakim dalam sidang sebelumnya menyebut bahwa Hasbi memanfaatkan kamar di Novotel Cikini dan Fraser Menteng untuk pertemuan bersama Menas, Fatahillah Ramli, dan Christian Siagian terkait urusan perkara.
Atas perbuatannya, Menas dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, serta Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, KPK masih menelusuri peran Valentino Matthew dalam mengelola aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang ayahnya. []
Siti Sholehah.
