Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Kasus Sumberkerang Probolinggo
                S. Husin, SH (kiri) dan Pradipto Atmasunu, SH, MH kuasa hukum MIF alias E usai pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo, Senin 3 November 2025.
PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Soal kasus yang dituduhkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo sebagaimana diatur UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, kepada MIF alias E (26 tahun) warga Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, salah satu kuasa hukumnya S. Husin, SH angkat bicara.
Menurut S. Husin, apa yang disangkakan penyidik merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati oleh semua pihak, dan saat ini tengah dalam tahap penyidikan.
Dalam hal ini menurut pengacara yang terbilang masih muda ini menegaskan, saat ini kliennya MIF alias E yang juga pengasuh Ponpes TI Desa Sumberkerang tersebut belum tentu bersalah, hingga detik ini statusnya masih sebagai saksi.
“Asas praduga tak bersalah harus dikedepankan, jangan menghakimi seseorang apalagi menyerang pribadi yang belum tentu bersalah,”tegas S. Husin, Selasa (4/11/2025).
Lebih lanjut S. Husin mengatakan, kliennya MIF alias E sangat kooperatif mengikuti proses hukum di Unit PPA Polres Probolinggo, terakhir pemeriksaan sebagai saksi berlangsung pada Senin 3 November 2025.
“Pengakuan dari klien kami dengan pelapor FAA (19 tahun) ada hubungan asmara, hubungan suka sama suka hal itu dibuktikan dengan chat,”ungkapnya.
S. Husin menghimbau kepada masyarakat untuk bersikap Arif dan bijaksana terhadap kasus ini, karena proses hukumnya terus berjalan.
“Kami pastikan akan mematuhi proses hukum ini dengan sebaik-baiknya dengan prinsip menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, karena hal itu merupakan pilar fundamental dalam penegakan hukum,”pungkasnya.(rac)
