Bejat! Pria di Pelalawan Setubuhi Keponakan 14 Tahun

PELALAWAN — Kepolisian Sektor Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Riau, kembali mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh anggota keluarga sendiri. Seorang pria berinisial A (45), warga Kecamatan Bandar Sei Kijang, ditangkap atas dugaan mencabuli keponakannya yang baru berusia 14 tahun.

Kapolsek Sei Kijang Iptu Bambang Saputra membenarkan penangkapan pelaku yang kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Benar, pelaku sudah diamankan dan kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim. Kasus ini kami tangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena melibatkan anak di bawah umur,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (04/11/2025).

Peristiwa ini terungkap setelah keluarga korban menyadari adanya perubahan perilaku pada anak tersebut. Kakak korban yang merasa curiga kemudian membujuk adiknya untuk bercerita. Dari pengakuan korban, terkuak bahwa sang paman telah melakukan perbuatan cabul berulang kali, bahkan terakhir kali terjadi pada Minggu malam (20/09/2025).

Keluarga korban yang terpukul dengan pengakuan itu segera melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. “Keluarga korban kemudian melapor ke pihak kepolisian karena korban mengalami trauma dan ketakutan atas perbuatan tersebut,” tambah Bambang.

Menerima laporan itu, aparat Polsek Bandar Sei Kijang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Polisi berhasil menangkap A di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, pada Senin (03/11/2025).

“Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban,” ungkap Bambang. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Bandar Sei Kijang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku turut disita guna kepentingan penyidikan.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual yang dilakukan oleh orang terdekat korban. Peristiwa serupa bukan kali pertama terjadi di wilayah Riau, yang beberapa kali mencatat kasus pencabulan dalam lingkup keluarga. Para pemerhati anak menilai kasus seperti ini kerap tidak terdeteksi karena pelaku memiliki hubungan darah dengan korban sehingga keluarga cenderung menutupi kejadian.

Kini, tersangka A harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman kekerasan seksual di lingkungan terdekat. Polisi juga mengimbau agar keluarga tidak ragu melapor apabila mengetahui tindakan serupa, demi melindungi anak-anak dari kekerasan dan pelecehan seksual. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *