Istri Syahrul Yasin Limpo Dipanggil KPK dalam Kasus TPPU
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kali ini, penyidik KPK memanggil istri SYL, Hajja Ulie Ayun Sri Syahrul (HUA), untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Pemeriksaan terhadap HUA dijadwalkan berlangsung di kantor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Selasa (04/11/2025). Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan tersebut dan menyebut bahwa HUA dipanggil dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta.
“Atas nama HUA swasta,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (04/11/2025).
Selain HUA, lembaga antirasuah itu juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi lain, baik dari kalangan swasta maupun pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Mereka antara lain Dhirgaraya S Santo (swasta), Asridah Ibnu SH (PPAT), Dsri Hartini Widjaja SH (PPAT), Earli Fransiska Leman SH (PPAT), Ichwan Ismail SH (PPAT), Niny Savitry SH (PPAT), Yanto Masui (swasta), Adolvina Supriyadi (swasta), dan Wahyu Tri Laksono (swasta).
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut diduga untuk menelusuri aliran dana serta aset-aset yang berkaitan dengan dugaan pencucian uang oleh SYL selama menjabat sebagai Menteri Pertanian. KPK sebelumnya mengidentifikasi adanya transaksi dan kepemilikan aset yang tidak sebanding dengan penghasilan resmi SYL sebagai pejabat negara.
KPK menjerat Syahrul Yasin Limpo dengan tiga sangkaan hukum, yaitu pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Dalam dua perkara pertama—pemerasan dan gratifikasi—SYL telah dijatuhi vonis 12 tahun penjara yang kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo saat ini masih terus berjalan. Tim penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan aliran dana,” jelas Budi.
SYL saat ini menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 12 tahun yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama. Sementara itu, perkara TPPU menjadi fokus lanjutan KPK guna mengungkap potensi penempatan dan penggunaan dana hasil korupsi yang disamarkan melalui aset pribadi atau keluarga.
Pemanggilan terhadap istri SYL menjadi sinyal bahwa lembaga antirasuah mulai memperluas lingkup penyidikan ke ranah keluarga. Langkah ini dinilai penting untuk mengurai kemungkinan adanya aset yang dialihkan atau disamarkan atas nama orang terdekat.
Kasus TPPU yang menjerat SYL menambah daftar panjang pejabat publik yang tersangkut praktik korupsi berlapis. Publik menanti bagaimana KPK mengusut tuntas dugaan pencucian uang ini agar dapat memperlihatkan transparansi dan konsistensi penegakan hukum. []
Siti Sholehah.
