Aset Satori Disita KPK, Diduga dari Hasil Korupsi Dana CSR
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri jejak aliran dana dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu langkah terbaru lembaga antirasuah itu ialah penyitaan aset bernilai sekitar Rp 10 miliar milik tersangka Satori (ST), yang merupakan anggota DPR periode sebelumnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan oleh tim penyidik di wilayah Cirebon, Jawa Barat, terhadap sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dana CSR tersebut.
“Penyidik melakukan penyitaan atas dua bidang tanah dan bangunan, dua mobil ambulans, dua unit mobil berjenis Toyota ELP dan Toyota Kijang, satu unit motor, serta 18 kursi roda,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (05/11/2025).
Budi menjelaskan bahwa dua unit mobil ambulans disita dengan status sita simpan, karena masih digunakan untuk kepentingan masyarakat setempat. Ia menegaskan, seluruh aset yang disita diyakini berkaitan langsung dengan hasil korupsi dana CSR dari BI dan OJK yang semestinya digunakan untuk kegiatan sosial.
“Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana ini, dengan total nilai sekitar Rp 10 miliar,” tambahnya.
Selain Satori, KPK juga menetapkan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya diduga menerima dana CSR dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi XI DPR RI, yang memiliki kewenangan dalam menetapkan anggaran untuk BI dan OJK.
KPK memaparkan bahwa dalam periode 2020 hingga 2022, BI dan OJK memberikan dana program sosial untuk kegiatan para anggota Komisi XI DPR RI. Dana tersebut semestinya dialokasikan untuk 10 kegiatan sosial per tahun dari BI dan hingga 24 kegiatan dari OJK, namun kedua tersangka diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Setelah uang dicairkan, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan uang sesuai ketentuan,” jelas Budi.
Dalam pengembangan penyidikan, Satori diduga menerima dana sekitar Rp 12,52 miliar, sementara Heri Gunawan menerima Rp 15,86 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli aset pribadi, seperti tanah, bangunan, kendaraan, serta membangun showroom.
KPK juga menambahkan, selain dugaan korupsi, keduanya disangkakan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena mencoba menyamarkan asal-usul dana hasil korupsi tersebut melalui pembelian aset fisik.
Sampai saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Proses hukum masih berjalan, termasuk penelusuran aset lain yang berpotensi disita sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran dana CSR yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat dan kegiatan sosial, justru diduga dimanfaatkan untuk memperkaya diri oleh pejabat negara yang memiliki tanggung jawab moral dan hukum. []
Siti Sholehah.
