Dua Komplotan Maling Pikap di Banten Dibekuk, Sudah Beraksi 17 Tahun

CILEGON – Aksi pencurian kendaraan jenis mobil pikap dan truk colt diesel di wilayah Banten akhirnya terungkap. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar dua kelompok pencuri yang telah beraksi sejak tahun 2008 hingga 2025. Enam pelaku diamankan dalam operasi yang dilakukan aparat di sejumlah wilayah, termasuk Cilegon dan Tangerang.

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan bahwa kedua kelompok tersebut dikenal sebagai jaringan spesialis kendaraan niaga. Mereka memiliki pola kerja yang rapi dan telah menargetkan puluhan kendaraan selama hampir dua dekade.

“Kami berhasil mengamankan enam orang pelaku yang terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama melakukan aksinya di Cibeber, Kota Cilegon, dengan cara merusak gembok dan menyalakan kendaraan menggunakan soket kabel,” ungkap Dian dalam keterangan pers di Serang, Kamis (06/11/2025).

Kelompok pertama terdiri dari tiga pelaku yang kerap beraksi setelah melakukan survei lokasi terlebih dahulu. Mereka memastikan area sasaran dalam kondisi sepi sebelum menjalankan aksi pada dini hari. Dalam penangkapan terakhir, salah satu pelaku, berinisial Z, berhasil diringkus di pintu Tol Cilegon Timur sekitar pukul empat pagi, ketika sedang membawa hasil curian.

Dian menambahkan, kelompok ini menggunakan kendaraan pengintai lain untuk memantau situasi sekitar. Mereka juga dibekali alat jammer untuk mengacaukan sinyal GPS agar keberadaan mobil curian sulit dilacak.

“Biasanya mereka memakai mobil Sigra putih sebagai kendaraan pendukung. Namun dalam pengejaran terakhir, mobil itu sempat berusaha kabur sebelum akhirnya berhasil dihentikan petugas di Jalan Lingkar Selatan,” terang Dian.

Sementara itu, kelompok kedua dikenal dengan sebutan “komplotan Bogor”. Mereka beroperasi di wilayah Rumpin, Jasinga, Lebak, hingga Kabupaten Tangerang. Ketiga anggotanya ditangkap setelah sempat melawan dengan menodongkan senjata api jenis revolver. Petugas pun mengambil tindakan tegas dan terukur.

Menurut polisi, kelompok ini jauh lebih aktif. Mereka sudah mencuri 30 kendaraan, sebagian besar jenis Mitsubishi L300 dan truk colt diesel. Hasil curian kemudian dijual di wilayah Bogor dengan harga bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp30 juta per unit.

“Barang curian dijual dalam bentuk utuh atau dicacah menjadi suku cadang. Dari hasil penjualan, setiap pelaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp5 sampai Rp7 juta,” jelas Dian.

Kasus ini menjadi perhatian khusus kepolisian mengingat jangka waktu operasi kedua kelompok yang sangat panjang. Polda Banten kini masih menelusuri jaringan penadah serta pihak yang terlibat dalam penjualan komponen hasil curian.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada jaringan lain yang masih beroperasi di wilayah Banten,” tegas Kombes Dian.

Aksi pencurian kendaraan niaga seperti ini disebut marak karena harga jual kembali kendaraan pikap yang tinggi serta mudahnya dijual dalam bentuk suku cadang. Polisi pun mengimbau masyarakat agar memasang sistem keamanan tambahan seperti GPS tracker dan kunci ganda untuk mengurangi risiko pencurian. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *