Polisi Gadungan Gasak Motor Ojol di Jakut, Tertangkap Saat Bawa Airsoft Gun
JAKARTA – Seorang pria berinisial Dandi Maulana (25) ditangkap aparat Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, setelah nekat membawa kabur sepeda motor milik seorang pengemudi ojek online (ojol). Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura menjadi anggota Polri dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (02/11/2025) siang, setelah korban melapor bahwa motornya dibawa kabur oleh seseorang yang mengaku polisi. Dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Penjaringan bersama sejumlah barang bukti.
“Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri,” ujar Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya, kepada wartawan, Kamis (07/11/2025).
Kasus ini bermula ketika pelaku menghentikan seorang pengemudi ojek online yang sedang melintas. Dandi kemudian memperkenalkan diri sebagai anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan meminta korban mengantarnya ke kawasan Kalijodo, Jakarta Utara, dengan alasan hendak melakukan penangkapan kasus narkoba.
Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu dan membawa senjata jenis airsoft gun. Korban yang tidak curiga kemudian menuruti permintaan pelaku dan mengantarnya ke lokasi yang disebutkan.
“Pelaku menghentikan korban, lalu mengaku sedang dalam tugas mengejar pelaku narkoba. Ia meyakinkan korban dengan menunjukkan KTA dan airsoft gun,” jelas Agus.
Namun, setelah tiba di lokasi, pelaku meminjam sepeda motor dan telepon genggam korban dengan alasan hendak melanjutkan pengejaran terhadap pelaku narkoba. Bukannya kembali, Dandi justru melarikan diri membawa kabur motor dan ponsel tersebut.
“Setibanya di lokasi, pelaku meminjam sepeda motor dan handphone korban, lalu kabur dan tidak kembali. Korban kemudian menyadari bahwa dirinya telah ditipu,” tutur Agus.
Korban segera melapor ke Polsek Metro Penjaringan. Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.
“Dari tangan pelaku, kami menyita satu unit sepeda motor milik korban, satu pucuk airsoft gun, satu lembar KTA Polri palsu atas nama Dandi Maulana, serta sejumlah barang pribadi seperti tas, dompet, alat isap sabu, dan kartu ATM,” ungkapnya.
Polisi kini mendalami kemungkinan pelaku pernah melakukan kejahatan serupa di wilayah lain. Selain itu, petugas juga akan memeriksa keterkaitan pelaku dengan dugaan penyalahgunaan narkoba, mengingat ditemukan alat isap sabu di antara barang buktinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap oknum yang mengaku aparat penegak hukum. Agus menegaskan bahwa masyarakat berhak meminta identitas resmi dan memastikan keaslian tanda pengenal yang ditunjukkan.
“Jangan mudah percaya bila ada orang yang mengaku sebagai anggota Polri tanpa menunjukkan identitas yang jelas. Jika ragu, segera lapor ke kantor polisi terdekat,” tegasnya. []
Siti Sholehah.
