Penghindaran Pajak Ekspor Sawit Terendus, Kapolri Turun Tangan
JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap praktik pelanggaran ekspor turunan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang diduga dilakukan dengan cara mengoplos komoditas tersebut ke dalam kategori fatty matter. Temuan ini membuka fakta baru tentang upaya penghindaran pajak dan potensi kerugian negara yang tidak sedikit.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga transparansi dalam sektor ekspor. Ia menegaskan, pemerintah berkomitmen memastikan tidak ada lagi celah yang dapat dimanfaatkan untuk mengakali ketentuan pajak ekspor.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Satgasus OPN dan seluruh tim yang telah menemukan indikasi pelanggaran ini. Jika didalami lebih jauh, potensi penyelamatan kerugian negara sangat besar, terutama dari praktik penghindaran pembayaran pajak,” ujar Jenderal Sigit saat konferensi pers di kawasan Terminal Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (06/11/2025).
Kasus ini bermula dari pemeriksaan terhadap kegiatan ekspor yang dilakukan oleh PT MMS. Dari data yang diperoleh, terjadi lonjakan signifikan hingga 278 persen dalam ekspor fatty matter dibanding tahun sebelumnya. Pemeriksaan di tiga laboratorium berbeda menunjukkan bahwa produk yang diekspor ternyata mengandung campuran turunan minyak sawit.
“Dari hasil uji laboratorium, ditemukan bahwa kandungan di dalam komoditas tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang memperoleh fasilitas bebas pajak. Di dalamnya terdapat campuran produk turunan sawit, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai fatty matter murni,” jelas Kapolri.
Lebih lanjut, Jenderal Sigit menuturkan, fatty matter merupakan komoditas yang tidak dikenai bea keluar maupun pungutan ekspor. Celah aturan inilah yang diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk menghindari pembayaran pajak. Polri kini bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna menelusuri lebih dalam praktik tersebut.
“Modus seperti ini sering kali muncul dengan tujuan menghindari pajak. Karena itu, kami akan melakukan pendalaman untuk menutup setiap potensi kebocoran yang merugikan negara,” tegasnya.
Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Bhudi Utama, menambahkan bahwa dari hasil operasi bersama pada 20–25 Oktober 2025, pihaknya berhasil menyita 87 kontainer milik PT MSS di Pelabuhan Tanjung Priok. Total berat barang mencapai 1.802 ton dengan nilai ekonomi sekitar Rp 28,7 miliar. Barang tersebut semula diberitahukan sebagai fatty matter.
Kapolri menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan instansi terkait agar praktik serupa tidak kembali terjadi. Ia berharap pengawasan yang ketat dapat memastikan penerimaan negara optimal, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Langkah ini penting agar dana dari sektor ekspor benar-benar masuk ke kas negara dan dapat digunakan untuk mendukung program kesejahteraan rakyat,” tutupnya. []
Siti Sholehah.
