Vape Mengandung Obat Keras Tersebar di Jakarta, Polisi Bertindak

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran rokok elektrik atau vape yang mengandung obat keras jenis etomidate. Barang haram tersebut diedarkan di salah satu klub malam di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (06/11/2025) dini hari ketika tim kepolisian menangkap seorang pria berinisial DP di kawasan Plawad Utara, Cipondoh, Tangerang. Penangkapan itu menjadi pintu masuk bagi aparat untuk membongkar jaringan peredaran vape berisi etomidate yang ternyata sudah beroperasi lintas wilayah.

“Berdasarkan interogasi terhadap DP, yang bersangkutan mengaku sudah lebih dari lima kali melakukan pembelian cartridge etomidate dari WL alias Wilmarks. Setiap transaksi dilakukan dengan harga Rp 2 juta untuk 100 cartridge,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (06/11/2025).

DP mengaku mengenal WL di salah satu klub malam di PIK. Ia kemudian menjual kembali rokok elektrik berisi etomidate kepada S, seorang karyawan klub malam tersebut, dengan harga Rp 3,5 juta per 100 cartridge. “DP mengakui bahwa dialah yang mengedarkan vape etomidate di klub malam itu,” imbuh Eko.

Penyelidikan berlanjut hingga ke tempat tinggal para pelaku lain. Tim Subdit III Ditipidnarkoba bergerak menuju kontrakan di Kelurahan Poris Plawad Utara dan berhasil menemukan satu boks berisi 475 cartridge etomidate.

Tak berhenti di situ, polisi juga menangkap WL, sang pemasok utama, bersama W, yang berperan sebagai kurir. Keduanya diringkus di sebuah kluster perumahan di Serpong Utara, Tangerang Selatan. Dari lokasi penangkapan, petugas kembali menyita satu boks berisi 60 cartridge siap kirim serta satu boks lain berisi 26 cartridge etomidate.

“WL telah mendistribusikan ratusan cartridge ke beberapa pihak, termasuk kepada D dan SKY. Sebagian lagi dijual secara eceran melalui jaringan W,” kata Eko.

Secara keseluruhan, polisi menyita 561 cartridge vape yang mengandung etomidate dari hasil operasi tersebut. Ketiga tersangka kini telah dibawa ke kantor Subdit III Ditipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya kalangan muda, agar lebih waspada terhadap peredaran rokok elektrik ilegal yang mengandung bahan berbahaya dan berpotensi merusak kesehatan. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *