Restorative Justice di Jakut: Kasus Motor Digadai Diselesaikan Damai
JAKARTA — Sebuah perselisihan keluarga di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, berakhir dengan jalan damai setelah pihak kepolisian turun tangan menengahi. Kasus bermula ketika Abdul Rachman (32) melaporkan adik iparnya, Rika, karena diduga menggadaikan sepeda motornya tanpa izin.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, mengapresiasi langkah cepat anggotanya yang berhasil menangani persoalan tersebut secara profesional sekaligus mengedepankan prinsip restorative justice.
“Kami berterima kasih atas profesionalisme anggota di lapangan yang bertindak cepat dan tetap mengedepankan upaya restorative justice dalam penanganan perkara keluarga seperti ini,” ujar Martuasah kepada wartawan, Jumat (07/11/2025).
Peristiwa ini dilaporkan ke polisi pada 22 Oktober 2025, setelah Abdul merasa kesal karena sepeda motor miliknya digadaikan oleh Rika. Kasus itu sempat menimbulkan ketegangan di lingkungan keluarga besar mereka.
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, AKP Hitler Napitupulu, menjelaskan bahwa laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Unit Reskrim. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motor tersebut telah digadaikan kepada seorang pria bernama Burhanudin alias Simon di kawasan Muara Angke.
“Kami menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan sepeda motor yang digadaikan. Setelah dilakukan interogasi, Burhanudin mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan,” jelas AKP Hitler.
Burhanudin pun bersikap kooperatif dan bersedia menyerahkan motor tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah barang bukti berhasil diamankan, pihak Polsek kemudian memfasilitasi proses mediasi antara Abdul dan Rika untuk mencari jalan keluar terbaik tanpa harus melalui jalur hukum panjang.
Hasilnya, kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Rika menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Abdul pun menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat untuk mencabut laporannya.
“Pada Kamis (05/11/2025) pukul 08.50 WIB, Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa resmi mengembalikan sepeda motor tersebut kepada pemiliknya,” ujar AKP Hitler.
Kasus ini menjadi contoh penerapan restorative justice yang efektif, di mana kepolisian tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik sosial dan keluarga. Polres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan, pendekatan serupa akan terus dikedepankan demi menjaga harmoni masyarakat tanpa mengesampingkan kepastian hukum. []
Siti Sholehah.
