Bareskrim Tangkap Dua Kurir Sabu 4,5 Kg Asal Malaysia

JAKARTA — Upaya penyelundupan narkoba lintas negara kembali digagalkan oleh aparat kepolisian. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika yang beroperasi dari Malaysia hingga Pekanbaru, Riau. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 4,5 kilogram sabu dan sekitar 3.000 butir ekstasi yang diselundupkan ke Indonesia melalui jalur darat dan laut.

“Barang bukti satu tas warna hitam merk Puma berisi enam bungkus dilakban kuning yang berisikan lima bungkus sabu dengan total sekitar 4.500 gram dan satu bungkus ekstasi dengan total sekitar 3.000 butir,” ungkap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat (07/11/2025).

Kasus ini terbongkar setelah penyidik menerima informasi adanya peredaran narkotika yang dikendalikan dari Malaysia dan dikoordinasikan oleh jaringan Aceh–Pekanbaru. Tim Subdit IV di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kompol Tomy Haryono langsung melakukan penyelidikan intensif di wilayah Tenayan Raya, Pekanbaru.

“Bahwa sindikat narkoba asal Malaysia telah menyelundupkan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia ke wilayah Pekanbaru, Riau, yang dikendalikan oleh jaringan Aceh-Pekanbaru,” ujar Eko.

Setelah melakukan pemantauan selama beberapa jam, tim berhasil menangkap dua orang tersangka, yakni YAL (27) dan SL (30) di sebuah rumah kontrakan. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan tas berisi paket sabu dan ekstasi siap edar. Barang haram itu rencananya akan disebarkan ke sejumlah tempat hiburan malam di Pekanbaru dan sekitarnya.

Dalam interogasi, tersangka mengaku dikendalikan oleh seseorang berinisial N, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). “Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang bernama N untuk mengambil sabu dan ekstasi di wilayah Harapan Raya, Pekanbaru, Riau menggunakan motor milik tersangka SL. Tersangka Sahabat Lase dijanjikan upah satu bungkusnya sebesar Rp 10 juta setelah pekerjaan selesai,” jelas Eko.

Sementara, YAL mengaku hanya diajak untuk membantu mengambil barang tersebut dengan iming-iming bayaran sebesar Rp 30 juta.
Polisi menduga kedua tersangka hanyalah kurir lapangan dari jaringan besar yang memiliki koneksi internasional.

“Selanjutnya, tim membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Pengungkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan aparat dalam menekan peredaran narkoba lintas negara. Brigjen Eko menegaskan bahwa Polri akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur masuk narkotika, baik dari jalur laut maupun darat yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

Operasi ini juga menjadi peringatan bahwa jaringan narkoba lintas negara masih aktif mencari celah di berbagai wilayah Indonesia. Polri meminta masyarakat untuk turut berperan dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *