Turki Gugat Netanyahu atas Dugaan Kejahatan Kemanusiaan Gaza
ISTANBUL – Pemerintah Turki melalui Pengadilan Kriminal Perdamaian Istanbul resmi menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu beserta 36 pejabat senior lainnya, atas dugaan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza. Langkah hukum tersebut diumumkan pada Jumat (07/11/2025) dan menjadi salah satu sinyal kuat tekanan internasional terhadap kebijakan militer Israel.
Dalam pernyataannya, Kantor Kejaksaan Istanbul menyebutkan bahwa pengadilan memutuskan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan setelah menilai adanya bukti kuat mengenai tindakan sistematis yang dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan.
“Berdasarkan bukti yang diperoleh, telah ditetapkan bahwa para pejabat negara Israel memikul tanggung jawab pidana atas tindakan sistematis ‘kejahatan terhadap kemanusiaan’ dan ‘genosida’ yang dilakukan di Jalur Gaza,” bunyi keterangan resmi yang dikutip dari kantor berita AFP dan Anadolu Agency, Sabtu (08/11/2025).
Selain Netanyahu, sejumlah pejabat tinggi Tel Aviv juga termasuk dalam daftar tersebut, di antaranya Menteri Pertahanan Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, Kepala Staf Militer Israel Letnan Jenderal Eyal Zamir, dan Komandan Angkatan Laut Israel David Saar Salama.
Kantor Kejaksaan Istanbul menuding bahwa kejahatan tersebut dilakukan secara sistematis dan mengakibatkan ribuan korban jiwa, termasuk perempuan dan anak-anak. Selain itu, sebagian besar wilayah pemukiman di Gaza kini tidak lagi layak huni akibat gempuran udara yang berkepanjangan.
Lembaga itu juga menyoroti serangan Israel terhadap sejumlah rumah sakit, termasuk Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina, yang dibangun dengan dukungan Ankara dan menjadi sasaran bom pada Maret lalu.
Meski begitu, pihak pengadilan menyebutkan bahwa para tersangka belum dapat ditangkap karena tidak berada di wilayah hukum Turki. “Telah ditetapkan bahwa para tersangka tidak dapat ditangkap karena mereka saat ini tidak berada di Turki,” tulis Kejaksaan Istanbul.
Langkah Turki ini memperkuat posisinya sebagai salah satu negara yang paling vokal mengecam tindakan Israel di Gaza. Tahun lalu, Ankara secara resmi bergabung dengan gugatan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) yang menuduh Israel melakukan genosida terhadap rakyat Palestina.
Pengamat menilai keputusan pengadilan Turki bukan hanya langkah simbolik, tetapi juga mencerminkan semakin menguatnya dorongan hukum internasional untuk meminta pertanggungjawaban pejabat Israel atas konflik Gaza yang terus menelan korban sipil. []
Siti Sholehah.
