9 TPS Liar di Jakbar Ditutup, Lahan Disulap Jadi Taman
JAKARTA — Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat resmi menutup sembilan titik tempat pembuangan sampah (TPS) liar yang tersebar di sejumlah kelurahan. Penutupan ini dilakukan sebagai langkah menjaga kebersihan kota sekaligus melindungi lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dari penyalahgunaan fungsi.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat, Ahmad Hariadi, mengatakan langkah penertiban tersebut merupakan bagian dari pengawasan rantai pengelolaan sampah agar tidak keluar dari sistem resmi milik pemerintah daerah.
“Ada sembilan TPS liar di sejumlah wilayah kelurahan yang kami tutup. Itu untuk menjaga aset lahan fasos-fasum, juga pengawasan rantai pengolahan sampah. Karena TPS-TPS itu tidak masuk daftar,” ujar Hariadi, dikutip dari Antara, Sabtu (08/11/2025).
TPS liar yang ditertibkan antara lain TPS PLN, TPS Bohlam, dan TPS TPU Gadog di Kelurahan Kedoya Utara; TPS Pasar Patra di Kelurahan Duri Kepa; serta TPS RW 03 di Kelurahan Rawa Buaya. Selain itu, terdapat TPS RW 05 di Kelurahan Cengkareng Barat, TPS Presidi dan IPEKA di Meruya Utara, serta TPS Mercu Buana di Kelurahan Meruya Selatan.
“Tujuan lainnya itu supaya tidak ada lagi penumpukan-penumpukan sampah di TPS yang sudah ditutup,” tambahnya.
Setelah dilakukan penutupan, lahan yang sebelumnya dijadikan TPS ilegal akan dikembalikan sesuai fungsinya sebagai fasilitas publik. Pemerintah berencana memanfaatkannya menjadi ruang hijau terbuka yang produktif, seperti taman lingkungan dan kebun perkotaan atau urban farming.
“Area itu kita manfaatkan kembali buat urban farming dan taman,” kata Hariadi.
Langkah ini juga diiringi dengan peningkatan pengawasan terhadap perilaku warga yang masih membuang sampah sembarangan. Sudin LH Jakbar disebut aktif melakukan patroli dan penindakan insidental terhadap pelaku pembuangan sampah ilegal.
“Saya lupa jumlahnya. Tapi di Jakarta, Sudin LH Jakbar yang paling banyak mendenda oknum yang buang sampah sembarangan,” ungkapnya.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, hingga Oktober 2023 terdapat 120 TPS resmi yang beroperasi. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan tahun 2019 yang hanya mencatat 36 TPS. Kenaikan tersebut disebut sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi.
Hariadi menegaskan bahwa pembentukan TPS baru tidak dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah, melainkan melalui proses musyawarah warga sesuai Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2014.
“Bahwa penetapan TPS atau depo sampah berasal dari musyawarah masyarakat. Jadi sifat pengadaan dari bawah ke atas, bukan sebaliknya,” katanya.
Penertiban TPS liar diharapkan mampu menekan potensi timbunan sampah ilegal yang mencemari lingkungan, sekaligus mengembalikan fungsi lahan publik sebagai ruang hijau yang bermanfaat bagi masyarakat. Pemerintah juga mendorong warga agar aktif menjaga kebersihan dan melapor jika menemukan TPS ilegal di wilayahnya. []
Siti Sholehah.
