Terima Rp600 Ribu per Unggahan, Remaja Kendari Promosikan Judol

KENDARI — Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh ulah remaja yang terlibat praktik ilegal di dunia maya. Seorang siswi SMA berinisial FI (16) di Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam promosi situs judi online (judol) melalui media sosial.

Remaja tersebut diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari setelah diketahui aktif mengunggah konten yang mengarahkan pengikutnya untuk mengakses situs perjudian. Dalam setiap unggahan promosi, FI disebut menerima bayaran sebesar Rp600 ribu.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut. “Iya benar, terduga pelaku sudah diamankan,” ujarnya, dikutip dari detikSulsel, Minggu (09/11/2025).

FI diamankan aparat di sekitar Tugu Eks MTQ Kendari, pada Sabtu (08/11) sekitar pukul 00.30 Wita. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan bukti bahwa pelaku sudah beberapa bulan terakhir mengelola akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan situs-situs judi daring.

“Dalam unggahannya, pelaku mencantumkan tautan situs judol di bio dan mengunggah story berisi ajakan bermain judi,” jelas Welliwanto.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa FI mulai aktif mempromosikan situs judi sejak Mei 2025. Ia menerima pembayaran secara digital dari pihak yang merekrutnya untuk setiap unggahan promosi di media sosialnya.

“Kami menemukan bahwa pelaku mendapat imbalan Rp600 ribu setiap kali mengunggah konten promosi judi di akun Instagram miliknya,” tambah Welliwanto.

Kepada penyidik, FI mengaku direkrut melalui pesan langsung (direct message) oleh akun anonim yang tidak ia kenal sebelumnya. Setelah menyatakan bersedia, ia kemudian dimasukkan ke dalam grup percakapan di aplikasi pesan singkat untuk mendapatkan arahan promosi dan tautan situs yang harus dibagikan.

Penangkapan terhadap FI membuka kembali keprihatinan publik mengenai maraknya praktik eksploitasi anak di bawah umur dalam jaringan promosi judi online. Modus semacam ini disebut semakin sering terjadi, dengan pelaku rekrutmen menargetkan remaja yang aktif di media sosial karena dianggap memiliki jangkauan audiens yang luas dan mudah dipengaruhi oleh imbalan uang.

Polisi mengingatkan bahwa siapa pun yang terlibat dalam aktivitas promosi, penyebaran, maupun penyediaan fasilitas judi daring dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk menelusuri jaringan pelaku yang mempekerjakan remaja dalam kegiatan promosi ilegal,” tegas Welliwanto.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi aktivitas anak di dunia maya. Upaya pencegahan, kata polisi, tidak cukup dilakukan aparat, tetapi juga memerlukan kesadaran keluarga dan sekolah agar generasi muda tidak terjerumus dalam kejahatan siber.

Kasus FI menjadi contoh nyata bagaimana praktik perjudian online kini merambah hingga ke kalangan pelajar. Fenomena ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pihak untuk lebih aktif mengedukasi remaja mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari keterlibatan dalam kegiatan ilegal di dunia digital. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *