DPRD Kaltim Revisi Perda CSR, Pastikan Program Tepat Sasaran

SAMARINDA — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus mendorong penguatan tata kelola program Corporate Social Responsibility (CSR) agar manfaatnya benar-benar dirasakan secara langsung oleh masyarakat di daerah. Langkah ini menjadi fokus pembahasan dalam Rapat Tindak Lanjut Hasil Pertemuan antara Komisi IV DPRD Kaltim bersama Gubernur Kalimantan Timur mengenai pengelolaan CSR di Ruang Rapat Gedung D Lantai 3 Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/2025).

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa Kalimantan Timur memiliki potensi besar dari dana CSR perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Karena itu, pengelolaannya harus diarahkan agar sejalan dengan program prioritas pembangunan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

“Kita ingin potensi besar ini bisa benar-benar bermanfaat maksimal bagi masyarakat dan pembangunan Kalimantan Timur. Karena itu, pengelolaan CSR harus bersinergi dengan program prioritas pemerintah daerah,” ujar Darlis Pattalongi.

Menurutnya, selama ini masih ada sejumlah perusahaan yang menyalurkan dana CSR ke luar wilayah Kaltim. Kondisi tersebut dinilai merugikan masyarakat lokal karena mengurangi dampak positif yang seharusnya dapat dirasakan langsung oleh warga daerah. “Dana CSR di Kaltim harus digunakan untuk masyarakat Kaltim, bukan keluar daerah. Ke depan, kita tidak ingin hal seperti itu terulang lagi,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kaltim berencana menerapkan sistem digitalisasi pengelolaan CSR. Melalui sistem ini, seluruh data terkait alokasi, realisasi, dan komitmen perusahaan akan terpantau secara terbuka dan terintegrasi antarlembaga. “Dengan digitalisasi, kita bisa memantau pelaporan CSR secara real-time. Ini akan menghindari tumpang tindih program dan memastikan transparansi,” jelas Darlis.

Darlis menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak akan mengambil alih dana CSR dari perusahaan. Namun, pemerintah berperan dalam menentukan arah dan jenis program agar sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah serta tidak tumpang tindih dengan kegiatan lain. “Dana tetap dikelola oleh perusahaan, tapi arah programnya ditentukan oleh pemerintah provinsi supaya terarah dan tidak duplikasi,” tambahnya.

Untuk memperkuat payung hukum sistem tersebut, DPRD Kaltim bersama Pemprov tengah menyiapkan revisi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Regulasi baru ini diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat bagi pelaksanaan CSR berbasis transparansi dan akuntabilitas.

Selain itu, pemerintah juga berencana menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam penyaluran dana sosial agar lebih efektif dan menyentuh kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. “Kita ingin revisi perda segera diselesaikan, dan nantinya Baznas akan dilibatkan agar program sosial lebih tepat sasaran,” pungkasnya.

Dengan adanya sistem digitalisasi dan sinergi lintas lembaga ini, DPRD Kaltim optimistis pengelolaan CSR di masa mendatang akan semakin terarah, terbuka, dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur. []

Penulis: Rifky Irlika Akbar | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *