Polisi Bongkar Perdagangan Senjata Ilegal di Ponorogo
PONOROGO – Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo berhasil membongkar praktik jual beli senjata api (senpi) rakitan yang melibatkan sepasang suami istri. Dari tangan mereka, petugas menyita satu pucuk senjata api jenis revolver beserta 13 butir peluru aktif.
Kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan dugaan kepemilikan senjata api tanpa izin di salah satu wilayah Ponorogo. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial MWW, yang kedapatan membawa senjata rakitan untuk dijual.
“Awalnya kami menerima laporan masyarakat bahwa ada warga yang memiliki senjata api tanpa izin. Setelah kami tindak lanjuti, ternyata benar,” ujar Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji, dikutip dari keterangan resminya, Selasa (11/11/2025).
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa MWW berencana menjual senjata api tersebut seharga Rp 4,5 juta. Uang hasil penjualan itu, menurut pengakuannya, akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku ini berniat menjual senjata api itu, dan uangnya akan digunakan untuk kebutuhan keluarga,” jelas Ari.
Namun, penyelidikan tak berhenti di situ. Dari keterangan MWW, polisi mendapati bahwa senjata api tersebut bukan miliknya. Senjata itu ternyata milik sang suami, GY, yang kemudian ditangkap aparat di wilayah Depok.
Menurut hasil pengembangan kasus, GY memperoleh revolver rakitan itu dari seorang warga asal Ngawi, Jawa Timur. Polisi kini tengah menelusuri siapa pembuat dan pemasok utama senjata tersebut, mengingat adanya potensi jaringan perdagangan gelap senjata api antardaerah.
Senjata rakitan jenis revolver yang disita diketahui memiliki fungsi tembak aktif, sehingga termasuk kategori berbahaya. Meski buatan tangan, senjata jenis ini tetap berpotensi mematikan dan dilarang keras beredar di masyarakat tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Kepolisian menegaskan bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati jika terbukti digunakan untuk tindak kejahatan.
“Kasus ini sedang kami dalami untuk mencari sumber pembuatan dan jaringan peredaran senjata api ilegal di wilayah Jawa Timur,” tegas Kompol Ari.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mencoba memiliki, membeli, atau memperjualbelikan senjata api rakitan tanpa izin. Selain membahayakan keselamatan diri sendiri, kepemilikan senjata ilegal juga berpotensi menjerat pelaku ke ranah hukum pidana berat.
Penangkapan pasangan suami istri ini menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan senjata api ilegal di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, kepolisian mencatat meningkatnya temuan senjata rakitan di wilayah pedesaan, yang sering kali dikaitkan dengan praktik perbengkelan rumahan dan perdagangan senjata melalui jalur gelap. []
Siti Sholehah.
