Vonis 10 Tahun Penjara bagi Pengelola Situs Pornografi Anak di Jerman
BERLIN – Pengadilan di Jerman menjatuhkan vonis berat terhadap lima pria yang terbukti mengelola situs pornografi anak bertajuk Alice in Wonderland. Para terdakwa dinilai berperan aktif dalam penyebaran serta pengelolaan konten eksploitasi seksual terhadap anak-anak di dunia maya selama bertahun-tahun.
Menurut laporan AFP, Selasa (11/11/2025), kelima terdakwa yang berusia antara 44 hingga 63 tahun dijatuhi hukuman penjara antara lima setengah hingga sepuluh setengah tahun oleh Pengadilan Moenchengladbach. Putusan ini dibacakan pada Senin (10/11/2025) waktu setempat, menandai akhir dari sidang panjang yang mengungkap detail mengerikan praktik kriminal tersebut.
Pengadilan menyatakan bahwa situs Alice in Wonderland telah beroperasi sejak Maret 2019 hingga September 2024, sebelum akhirnya dibongkar oleh otoritas Jerman melalui operasi nasional berskala besar. Situs itu kini resmi ditutup.
Selama masa operasinya, situs tersebut menjadi tempat bagi ribuan pengguna dari berbagai negara untuk menyebarkan, menukar, dan mengonsumsi konten pornografi anak, termasuk foto dan video eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, bahkan bayi berusia satu tahun.
“Para terdakwa berperan sebagai moderator dan administrator di situs itu. Mereka memastikan kelancaran aktivitas pengguna, mengelola unggahan konten, dan menjaga agar identitas pengguna tidak terlacak,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Salah satu modus yang diungkap di pengadilan adalah upaya para pelaku menyembunyikan identitas pengguna untuk menghindari penegakan hukum. “Salah satu tugas utama mereka adalah memastikan pengguna tidak dapat dikenali dalam konten yang mereka produksi sendiri agar penuntutan lebih sulit,” kata perwakilan jaksa.
Selain sebagai wadah penyebaran konten, situs tersebut juga digunakan untuk memfasilitasi pertemuan langsung antaranggota. Dalam beberapa kasus, pengguna disebut mengatur pertemuan yang berujung pada tindakan kekerasan seksual terhadap anak-anak.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa situs Alice in Wonderland termasuk platform terlama dan terbesar di dunia yang berfokus pada konten eksploitasi seksual anak. Jutaan foto dan video telah beredar melalui situs tersebut sebelum berhasil ditutup.
Selama proses persidangan yang dimulai pada Oktober 2025, kelima terdakwa sebagian besar mengakui perbuatannya. Namun, pengadilan tetap menjatuhkan vonis maksimal mengingat beratnya dampak kejahatan terhadap korban dan lamanya durasi kejahatan tersebut berlangsung.
Pihak berwenang Jerman menegaskan bahwa vonis ini menjadi sinyal keras terhadap kejahatan seksual berbasis daring, terutama yang menyasar anak-anak. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan digital dan kerja sama internasional guna menindak jaringan serupa yang masih aktif.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan siber yang melibatkan eksploitasi anak di Eropa. Otoritas menekankan pentingnya partisipasi publik untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di internet yang berpotensi melanggar hak anak. []
Siti Sholehah.
