Dipecat Usai Injak Al-Qur’an, VA Langgar Disiplin ASN

KEPAHIANG – Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, resmi menjatuhkan sanksi tegas terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial VA yang sempat viral di media sosial lantaran tindakannya menginjak Al-Qur’an. ASN tersebut kini diberhentikan dengan hormat, setelah dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat dan mencoreng nama baik institusi pemerintahan.

Keputusan pemecatan itu diambil setelah tim penegak disiplin ASN Pemkab Kepahiang menggelar rapat akhir di kantor pemerintah daerah setempat. Rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang Hartono, yang memastikan keputusan diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan etika.

“Tindakan yang dilakukan oleh VA telah mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten, Provinsi, dan juga negara. Tindakannya tersebut tidak mencerminkan perilaku seorang ASN yang seyogianya menjadi panutan dan contoh di tengah masyarakat,” ujar Hartono, dikutip dari detikSumbagsel, Senin (10/11/2025).

Menurutnya, perilaku VA telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan menjadi sorotan luas di dunia maya. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rapat pamungkas, Pemkab Kepahiang menilai bahwa perbuatan VA termasuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“VA dipecat dengan status pemecatan dengan hormat, bukan atas dasar pengunduran diri pribadi,” jelas Hartono menegaskan.

Ia menambahkan, Surat Keputusan (SK) pemecatan terhadap VA telah ditandatangani oleh Bupati Kepahiang dan akan segera disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses administratif lebih lanjut.

Tindakan pemecatan ini juga disebut sebagai langkah tegas Pemkab Kepahiang dalam menjaga marwah dan integritas ASN di lingkungan pemerintah daerah. Pemerintah ingin menunjukkan bahwa setiap pegawai negeri sipil wajib menjaga sikap, perilaku, dan kehormatan jabatan, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.

“ASN harus menjadi teladan, bukan justru menimbulkan kegaduhan dan mencederai nilai-nilai moral serta agama,” tutur Hartono.

Kasus ini berawal dari video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang perempuan, belakangan diketahui sebagai ASN Pemkab Kepahiang berinisial VA, menginjak kitab suci Al-Qur’an. Aksi itu menimbulkan kemarahan publik dan menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk tokoh agama dan masyarakat Bengkulu.

VA disebut melakukan aksi tersebut karena emosi setelah dituduh berselingkuh oleh rekannya. Meski begitu, publik menilai tindakan itu tetap tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun.

Dengan keputusan pemecatan ini, Pemkab Kepahiang berharap kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Pemerintah daerah juga mengimbau para ASN agar berhati-hati dalam bersikap dan menggunakan media sosial, mengingat setiap tindakan bisa berdampak pada reputasi pribadi dan instansi. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *