Terungkap, Penembak Hansip di Cakung Baru Bebas dari Penjara

JAKARTA – Aksi keberanian seorang petugas keamanan lingkungan (hansip) di kawasan Cakung, Jakarta Timur, berakhir tragis. Hansip berinisial AS tewas tertembak saat berusaha menggagalkan upaya pencurian sepeda motor di permukimannya. Polisi kini telah menangkap dua pelaku yang terlibat dalam peristiwa itu — Pam Saputra dan Romaja alias Roma — yang keduanya diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Peristiwa penembakan terjadi pada Sabtu (08/11/2025) dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB, di Kampung Baru, Jalan Pelajar, Kelurahan Cakung Barat. Saat itu, AS tengah berpatroli bersama rekannya sebagai bagian dari sistem keamanan lingkungan yang telah dibangun warga setempat.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, menjelaskan bahwa wilayah tersebut sebenarnya telah memiliki sistem keamanan cukup ketat dengan 40 titik CCTV, 17 portal akses, dan 9 pos keamanan lingkungan. Namun, hal itu tak menghentikan niat para pelaku yang mencoba mencuri sepeda motor di area tersebut.

“Pelaku melihat kendaraan yang jadi target, tetapi tidak berhasil karena ban depan dirantai dan cakramnya digembok,” jelas Alfian dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (10/11/2025).

Ketika aksinya diketahui petugas siskamling, AS bersama rekannya langsung menuju lokasi. Dalam upaya menghentikan kedua pelaku, AS yang berboncengan menabrak motor pelaku agar tidak sempat kabur. Aksi heroik itu justru berujung fatal, karena pelaku membalas dengan tembakan senjata api.

“Terjadi perkelahian satu lawan satu antara korban dan pelaku. Rekan korban juga terkena dua kali tembakan sebelum berhasil melarikan diri ke dalam gang,” tutur Alfian.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa kedua pelaku adalah penjahat kambuhan. Romaja diketahui sudah lima kali keluar-masuk penjara, dan terakhir bebas pada Juli 2024. Sedangkan Pam Saputra telah dua kali ditahan dalam kasus curanmor, dan baru keluar penjara pada Agustus 2025.

“R residivis lima kali, baru bebas Juli 2024, sempat mencuri motor di Bandar Lampung dua kali. Sementara P juga residivis, keluar Agustus 2025 dan kembali melakukan kejahatan di TKP penembakan Cakung,” ujar Iman.

Romaja ditangkap saat berusaha kabur ke Lampung, sementara Pam Saputra diringkus di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Polisi menyebut tindakan AS patut diapresiasi sebagai bentuk dedikasi terhadap keamanan lingkungan. “Beliau adalah pahlawan lingkungan, karena gugur saat melindungi masyarakat dari aksi kejahatan,” ujar Iman.

Kasus ini menambah daftar panjang aksi kriminal yang dilakukan residivis setelah bebas dari penjara. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan serta melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *